Tutup
Sulawesi Tengah

Sulteng Butuh Lapas Narkotika dan Balai Rehabilitasi

×

Sulteng Butuh Lapas Narkotika dan Balai Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar

PALU, Kabar Selebes – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) Hermasyah Siregar mengatakan, Sulteng membutuhkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika dan Balai Rehabilitasi Narkoba sendiri.

Tingginya pengguna narkoba yang menjadi warga binaan (wabin) dan tahanan di sejumlah Lapas dan Rutan di Sulteng menjadi alasan utama gagasan ini.

Advertising

“Idealnya Sulawesi Tengah sudah memiliki Lapas Narkotika dan Balai Rehabilitasi sendiri. Indikatornya bias terlihat tingginya pengguna narkoba yang menjadi warga binaan dan tahanan di Lapas dan Rutan di Sulteng,” kata Hermansyah Siregar saat buka puasa bersama (bukber) dengan insan media di Kafe Tanaris Jalan Juanda, Kota Palu, Senin (8/4/2024).

Hermansyah menjelaskan, over kapasitas sejumlah Lapas dan Rutan di Sulteng salah satunya disebabkan oleh napi kasus narkotika. Oleh karena itu, solusinya harus ada Lapas Narkotika sendiri, atau minimal ada balai rehabilitasi.

Menurutnya, pecandu narkotika tidak seharusnya dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan), melainkan direhabilitasi.

“Over kapasitas lapas dan rutan salahsatu penyebabnya pecandu narkotika masuk ke dalam,” kata Hermansyah.

Di tingkat Nasional, Menteri Hukum dan HAM berjuang agar dilakukan revisi Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dan dalam waktu dekat segera disahkan.

“Agar mereka pecandu, jangan masuk ke dalam. Pecandu harus direhab. Lapas/rutan bukan tempat rehab,” kata Hermansyah.

Hermansyah menegaskan, Lapas/Rutan menyiapkan orang menjalani pidana berinteraksi sosial dan dididik. Ketika bebas bisa kembali ke masyarakat.menjadi warga berguna.

“Tapi kalau orang kecanduan, inilah problematikanya,” ujarnya.

Hermansyah tidak menampik adanya oknum petugas nakal yang membawa narkoba ke dalam lapas. Sehingga para pecandu tadi, tetap mengkonsumsi narkoba walau dalam lapas.

Olehnya ia menegaskan oknum petugas nakal ditindak tegas. Bukan hanya dipecat, tapi juga dipidana.

Bahkan ujar dia, dua petugas terlibat narkotika Rutan Donggala dipidana 15 tahun dan 4 tahun, sebab circle (lingkaran pertemanan) tersebut.

Namun sebut dia, alangkah baik dan efektifnya, mereka pecandu jangan masuk dalam lapas/Rutan. Lebih baik di luar rehabilitasi.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro. Dia lebih setuju untuk pecandu narkotika lebih baik di luar, rehab saja.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….