Tutup
Sulawesi Tengah

Pabrik di Kawasan Industri Morowali Tetap Beroperasi Normal saat Lebaran 1445 H: Adaptasi Jam Kerja dan Aturan Cuti

×

Pabrik di Kawasan Industri Morowali Tetap Beroperasi Normal saat Lebaran 1445 H: Adaptasi Jam Kerja dan Aturan Cuti

Sebarkan artikel ini
Sejumlah karyawan PT IMIP

MOROWALI, Kabar Selebes – Pada momen lebaran 1445 Hijriah, sejumlah pabrik di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akan tetap beroperasi normal seperti hari biasa. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Nomor 010/SK-DIR/MWL/IV/2024 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, aturan telah ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan beragama Islam untuk melaksanakan salat Idulfitri. Namun, untuk menjaga operasional perusahaan tetap berjalan lancar, terdapat penyesuaian jam kerja yang diberlakukan.

Advertising

Bagi karyawan beragama Islam yang bekerja dengan sistem jam kerja bergiliran pada waktu gilir atau shift malam pada 9 April 2024, mereka diizinkan pulang lebih awal sebelum jam pulang pada pukul 05.00 Wita pada 10 April 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan cukup kesempatan bagi karyawan muslim untuk mempersiapkan ibadah salat id.

Sementara itu, pada 10 April 2024, karyawan muslim dapat menunaikan salat Idulfitri terlebih dahulu sebelum masuk kerja. Mereka diizinkan masuk kerja mulai pukul 10.30 Wita. Kehadiran kerja karyawan muslim pada 9 dan 10 April 2024 tetap dihitung penuh, tanpa adanya pemotongan.

Dalam penerapan aturan tersebut, karyawan beragama Islam yang akan menunaikan ibadah salat id diwajibkan memberitahu atasan di unit kerjanya sehari sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan aturan.

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, menambahkan bahwa aturan juga menetapkan tentang cuti bagi karyawan yang ingin merayakan Lebaran di daerah asalnya dengan menyesuaikan jadwal kerja karyawan lain di departemennya masing-masing. Karyawan yang jadwal cutinya bertepatan dengan perayaan Lebaran diperbolehkan mengambil cuti.

Untuk menjaga operasional pabrik tetap berjalan, karyawan non-muslim diminta menunda cuti mereka. Situasi ini sudah dipahami oleh karyawan di kawasan IMIP, sehingga tidak menjadi masalah.

“Dengan adanya perayaan Natal, karyawan Nasrani yang jadwal cutinya sesuai dipersilakan untuk mengambil cuti, dan karyawan non-Nasrani diminta untuk menunda cutinya,” ungkap Dedy.

Dengan demikian, aturan tersebut memberikan landasan bagi karyawan IMIP untuk merayakan hari raya dengan tetap menjaga kelancaran operasional pabrik.***

Silakan komentar Anda Disini….