MOUTONG, Kabar Selebes ––Seorang remaja berusia 17 tahun bernama berinisial Rz, terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Moutong Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah.
Pasalnya, remaja yang bertempat tinggal di Desa Pande Kecamatan Moutong tersebut, merusak umbul-umbul yang baru 20 menit di pasang oleh Kepala Desa Pande bersama beberapa warga, Sabtu, 6 April 2024 kemarin.
Padahal menurut Kades Pande Matlun yang ditemui media KabarSelebes.id di kediamannya, Senin, 8 April 2024 pukul 07:43 pagi, menjelaskan jika pemasangan umbul-umbul tersebut merupakan imbauan secara lisan dari Camat Moutong, Aftar Moh Nusa, S.Sos.
“Pak Camat Moutong setiap tarawih di hadapan jamaah selalu menyampaikan imbauan lisan untuk pasang umbul-umbul dan lampu hias untuk menyambut idu fitri tahun ini pak,” terang Matlun.
Nah, atas ‘perintah’ lisan inilah, Sabtu (6/4) pukul empat sore, Matlun bersama-sama warga berinisiatif memasang umbul-umbul berbendera Indonesia dan berambang dasar negara, Pancasila itu.
Kepada media ini, Matlun menceritakan kronologis kejadian tersebut. Saat itu kata Matlun, dirinya bersama sekitar 10 warga memasang umbul-umbul yang ia anggarkan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Nah, ketika warga memasang tepat di depan rumah orang tua Rz, bapak Rz yang berinisial Hm marah dan meminta dan melarang di pasang di depan rumahnya
“Itu pak haji langsung marah-marah dan suruh melepas. Ia juga bilang, kalo itu umbul-umbul terpasang, berarti sama saja saya mendukung pemerintah Desa Pande,” ucap Matlun menirukan omongan orang tua RZ.
Padahal kata Matlun, “itu umbul-umbul kan dipasang di bahu jalan yang bukan merupakan tanah miliknya. Jadi kami tidak salah pak”. Matlun menyayangkan sikap Hm yang merupakan tokoh agama dan pendidik . “Begitukah ucapan seorang tokoh ? Ini tidak patut di contoh oleh warga,” sambung Matlun penuh tanya tanya.
Saat itu, sempat terjadi adu mulut antara Matlun dengan orang tua Rz. Malas berdebat, Matlun bersama warga tadi, melanjutkan memasang umbul-umbul sebanyak 200 lembar itu. Dua puluh menit kemudian, Matlun menerima laporan jika umbul-umbul yang dipasang di depan rumah Rz telah dirusak.
Awalnya, Matlun hanya ingin mempertanyakan kepada orang tua Rz. Tetapi beberapa warga yang mengetahui hal pengrusakan tersebut, mulai tersulut emosi.
“Warga bilang ke saya, pak kades, kalo pak kades tidak selesaikan ini. Biar kami yang selesaikan. Kalo kami selesaikan, akan parah yang terjadi. Karena ini sudah menghina negara,” ucap Matlun menirukan pernyataan warga.
Atas dasar tersebut, Minggu (7/4) pukul 10:20, ia menyampaikan aduan ke Polsek Moutong. Atas aduan tersebut, Rz pukul di ciduk pukul dua siang tanpa perlawanan.
Rz yang ditemui media ini di Mako Polsek Moutong, Senin 8/4) pukul 10:26 Wita memiliki cerita sendiri. Ia menceritakan, jika pengrusakan itu ia lakukan karena disuruh Ln, ibu Rz.
“Lagi pula pak, saya juga tidak tahan mendengar pak kades marah-marah sama orang tua saya. Jadi saya spontan tebas itu tiang umbul-umbul,” cerita pelajar kelas dua di salah satu SMA di Kecamatan Moutong tersebut.
Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Moutong AKP. Suradi yang di sampaikan oleh anggota Reskrim Polsek Moutong, Briptu Agus Santo S. Ali mengatakan, pengrusakan itu seharusnya tak perlu dilakukan oleh Rz. “Inikan tidak merugikan mereka. Lagi pula dengan dipasang serentak. Akan memperindah desa mereka,” ucap Agus.
Pihak Polsek Moutong belum menetapkan Rz pasal pidana. “Masih kami mau musyawarahkan pak, apakah kenal 406 KUHP sebagai pengrusakan seorang diri atau lainnya.,” ujarnya.
Sampai berita ini di rilis, Rz masih diamankan di Polsek Moutong meski belum ditahan. (hcb)