Tutup
Sulawesi Tengah

Dua Pelaku Penipuan Penerimaan Anggota Polri Tahun 2023 di Polda Sulteng Ditangkap

×

Dua Pelaku Penipuan Penerimaan Anggota Polri Tahun 2023 di Polda Sulteng Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku penipuan penerimaann calon siswa Polri di Polda Sulteng.

PALU, Kabar Selebes – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan terkait penerimaan anggota Polri tahun 2023 di Polda Sulawesi Tengah.

Kedua tersangka berhasil diamankan setelah aksi mereka dilaporkan oleh dua korban asal Kabupaten Banggai yang mengalami kerugian total mencapai Rp 757 juta.

Advertising

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari dua korban, yakni SDM (56 tahun) dan HAP (46 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Batui dan Masama Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Dua tersangka berhasil ditangkap, tersangka pertama ditangkap pada tanggal 1 Maret 2024 di Cianjur, Jawa Barat, dan tersangka kedua ditangkap pada tanggal 3 April 2024 di Depok, Jawa Barat,” ujar Djoko Wienartono pada Senin (8/4/2024) di Palu.

Djoko menyebutkan bahwa tersangka yang ditangkap di Cianjur berinisial AAS (40 tahun) dengan pekerjaan sebagai wartawan dan beralamat di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sedangkan tersangka yang ditangkap di Depok berinisial JT (58 tahun) dengan pekerjaan sebagai wiraswasta dan beralamat di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

“AAS sebelumnya pernah bertemu dengan korban di Kabupaten Banggai dan mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu Guru Besar PTIK di Jakarta. Ia berjanji untuk membantu kelulusan anak dan cucu korban dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023,” jelas Djoko.

Djoko menambahkan bahwa modus operandi kedua tersangka meliputi pengiriman surat atau dokumen palsu kepada korban, yang seolah-olah merupakan surat pemberitahuan kelulusan calon siswa Bintara Polri tahun 2023. Akibat perbuatannya, korban SDM mengalami kerugian sebesar Rp 407 juta, sedangkan korban HAP mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda Sulteng juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada pihak yang mengaku bisa meluluskan seleksi penerimaan anggota Polri. Masyarakat diingatkan bahwa penerimaan anggota Polri tahun anggaran 2024 adalah gratis dan tidak dipungut biaya.***

Silakan komentar Anda Disini….