Tutup
Sulawesi Tengah

Polda Sulawesi Tengah Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Sabu dari Malaysia

×

Polda Sulawesi Tengah Berhasil Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Sabu dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, didampingi oleh Dirresnarkoba, Kombes Pol. Dasmin Ginting (kanan).(Foto: Abdee Mari)

PALU, Kabar Selebes – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaku yang hendak membawa barang haram tersebut berhasil ditangkap di Jalan Kemakmuran, Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Minggu (31/3/2024) malam.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan pers yang disampaikan di hadapan media, didampingi oleh Dirresnarkoba, Kombes Pol. Dasmin Ginting, pada Jumat (5/4/2024), menyebutkan bahwa pelaku, dengan inisial AN (42) yang merupakan seorang karyawan swasta, ditangkap karena membawa atau mengawal sabu yang terbungkus dalam karung dengan jumlah 25 bungkus.

Advertising

Menurut Kabidhumas, AN ditangkap karena terbukti membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang terus didalami oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Kronologis penangkapan menunjukkan bahwa AN dari Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, menuju Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Setelah 10 hari di Tarakan, ia menerima perintah dari atasannya, yang disebut sebagai E, untuk bertemu dengan K di Malaysia guna menerima 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal ke Indonesia dengan kapal kayu bersama dengan 4 orang ABK kapal.

Pelaku ditangkap pada hari Minggu (31/3/2024) pukul 20.30 WITA di wilayah Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Kombes Pol. Dasmin Ginting menjelaskan bahwa pelaku AN dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta untuk membawa sabu sebanyak 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, AN telah melakukan kegiatan serupa untuk yang kedua kalinya.

Pelaku AN saat ini ditahan di Polda Sulawesi Tengah dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

Dengan terungkapnya penyelundupan sabu sebanyak 25 kilogram, Polda Sulawesi Tengah berhasil mencegah penggunaan sabu oleh sekitar 124.540 orang, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan oleh 5 orang.**

Silakan komentar Anda Disini….