PALU, Kabar Selebes – Dewan Adat Poboya menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Majelis Pemuda Adat (MPA) Poboya, seperti melaporkan Polres Palu ke Komnas HAM, tidak dilakukan atas instruksi atau pengetahuan Dewan Adat Poboya.
“Kami ingin menyatakan kepada masyarakat baik di dalam maupun di luar Poboya bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan pandangan atau instruksi dari Dewan Adat Poboya,” ujar Abidin Ripa, Ketua Dewan Adat Poboya dalam konferensi pers Jumat (29/3/2024).
Abidin Ripa menekankan pentingnya memelihara persatuan dan kesatuan dalam masyarakat serta menyelesaikan permasalahan secara damai dan sesuai dengan adat istiadat.
Dalam upaya mencari solusi atas permasalahan yang mungkin timbul, Dewan Adat Poboya menawarkan diri sebagai mediasi bagi warga Poboya dan pihak-pihak terkait.
“Kami mendukung penggunaan mekanisme mediasi dan musyawarah mufakat yang telah disepakati oleh masyarakat adat,” tambahnya.
Selain itu, Dewan Adat Poboya juga mengumumkan struktur organisasi baru mereka, termasuk ketua adat, sekretaris, bendahara, serta beberapa anggota Dewan Adat dan Suro Adat.
Dalam konferensi tersebut, turut hadir Sekretaris Dewan Adat Poboya Herman Pandejori, bendahara Arsid Lanusu, serta sejumlah anggota Pila-pila nu Adat seperti Mislan, Anosi, Husna, Lutupi, Arman, serta Suro Adat Arfan dan Lutfin.
Dewan Adat Poboya berharap bahwa klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat serta menegaskan komitmen mereka untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan di wilayah Poboya.
Dewan Adat Poboya menegaskan bahwa MPA Poboya tidak berada di dalam struktur organisasi Dewan Adat Poboya.
Sebelumnya, MPA Poboya mengadukan dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga Poboya yang tengah ditahan di sel tahanan Polres Palu karena dijerat UU ITE terkait sejumlah postingannya di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang emas PT Citra Palu Mineral (CPM) di Poboya yang disinyalir penyebab air sungai Poboya keruh ketika hujan mengguyur.(abd)