DONGGALA, Kabar Selebes – Tenun khas Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengambil langkah penting menuju pengakuan sebagai Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kabar ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, pada hari Rabu (27/3/2024).
Menurut Hermansyah, permohonan pendaftaran IG Tenun Donggala saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan substantif oleh tim DJKI Kemenkumham.
“Pendaftaran IG Tenun Donggala bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk tenun khas Kabupaten Donggala, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk tersebut di pasaran,” ujarnya.
Proses pendampingan dan penyempurnaan deskripsi tenun Donggala dilakukan oleh tim analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng, bersama dengan Disperindag Kabupaten Donggala dan para kelompok pengrajin tenun.
“Kami optimis IG Tenun Donggala akan segera terdaftar. Ini adalah aset kita yang harus kita lindungi bersama,” tambah Hermansyah.
Inggrid, salah satu analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng, menjelaskan bahwa terdapat empat kecamatan yang menjadi produsen tenun Donggala, dengan puluhan pengrajin terlibat dalam proses produksi.
“Dengan terdaftarnya tenun Donggala sebagai IG, diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing tenun Donggala di pasaran, serta melindungi tenun dari peniru dan pemalsuan,” ungkapnya.
Hermansyah juga menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual lokal, terutama dalam konteks Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia.
“Tahun ini kita mencanangkan bahwa 2024 sebagai tahun indikasi geografis. Kita terus berupaya agar di Sulawesi Tengah bisa bertambah lagi Indikasi Geografisnya,” tutupnya.***