Tutup
Sulawesi Tengah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng Buka Layanan Informasi Jaminan Fidusia

×

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng Buka Layanan Informasi Jaminan Fidusia

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas informasi terkait jaminan fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka layanan informasi baru. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkait jaminan fidusia.

Advertising

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan mengenai jaminan fidusia,” ujarnya.

Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah bentuk jaminan kebendaan atas benda bergerak yang tetap melekat pada debitur, dan benda tersebut dapat dipindahkan.

“Pendaftaran jaminan fidusia sangat penting untuk melindungi hak-hak yang terkait dengan jaminan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa proses pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng di Jalan Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu, atau menghubungi operator di nomor 082338381004. “Prosesnya sederhana dan cepat, sehingga memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya,” tutup Hermansyah Siregar.***

Silakan komentar Anda Disini….