Tutup
Sulawesi Tengah

Kemenkumham Sulteng Membuka Akses WNA untuk Mengurus SKIM di Kantor Imigrasi Palu

×

Kemenkumham Sulteng Membuka Akses WNA untuk Mengurus SKIM di Kantor Imigrasi Palu

Sebarkan artikel ini
Warga Negara Asing (WNA) sekarang dapat mengurus Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) di Kanim Palu.

PALU, Kabar Selebes – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (Kanim Palu) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) sekarang dapat mengurus Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) di Kanim Palu. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada WNA yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa SKIM merupakan syarat penting yang harus dipenuhi oleh WNA untuk memulai proses kewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini menyatakan bahwa WNA telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Advertising

Untuk mengurus SKIM, WNA harus mengajukan permohonan di Kanim Palu dengan melengkapi beberapa dokumen, termasuk formulir, surat pernyataan, paspor, Izin Tinggal Tetap yang masih berlaku, NPWP, dan lain sebagainya. Biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SKIM adalah Rp. 3.000.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kepala Kanim Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo, menjelaskan bahwa SKIM memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama 5 atau 10 tahun berturut-turut, sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Soeryo menegaskan bahwa SKIM tidak berlaku lagi apabila tidak dipergunakan dalam kurun waktu 6 bulan sejak diterbitkan, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap berakhir, atau mendapatkan putusan/penetapan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi WNA yang sedang mengajukan kewarganegaraan Indonesia.

Dalam hal anak pemohon yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah, dokumen atau surat keimigrasian atas nama anak juga harus dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan proses pengurusan SKIM bagi WNA di Sulawesi Tengah dapat berjalan dengan lancar dan efisien.***

Silakan komentar Anda Disini….