Tutup
Sulawesi Tengah

Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng, Dirut PT BDW Diperiksa Polisi

×

Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng, Dirut PT BDW Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa Direktur Utama PT Bintang Delapan Wahana (BDW), Hamid Mina, terkait dugaan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan (IUP).

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (20/3/2024) setelah sebelumnya Hamid Mina mangkir dari panggilan polisi pada 8 Maret 2024.

Advertising

Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Hamid Mina didampingi pengacaranya telah hadir di Polda Sulteng dan diperiksa untuk menjawab 27 pertanyaan penyidik,” kata Sugeng, Kamis (21/3/2024).

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 11.00 WITA hingga 15.30 WITA.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi, telah melaporkan manajemen PT. Bintang Delapan Wahana ke Polda Sulteng terkait perkara pidana.

Mereka meminta Hamid Mina untuk memenuhi panggilan polisi pada Senin (18/03/2024). Namun, karena berhalangan, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu 20 Maret 2024.

Dugaan tindak pidana pemalsuan ini muncul karena adanya perpindahan izin usaha pertambangan PT. Bintang Delapan Wahana dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali, yang diduga dilakukan melalui pemalsuan dokumen.

PT. Artha Bumi Mining berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah permasalahan ini terjadi selama hampir sepuluh tahun.

PT ABM mengklaim memiliki hak atas wilayah tersebut dan telah memenangkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 98 PK/TUN/2010 tanggal 30 Oktober 2019.

Dugaan pemalsuan dokumen ini terkait dengan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.

Berdasarkan surat tersebut, wilayah IUP PT BDW yang sebelumnya berada di Kabupaten Konawe berpindah ke Kabupaten Morowali.

PT ABM kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng.

Pada 17 Januari 2024, Polda Sulteng meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kasus ini masih terus didalami oleh Ditreskrimum Polda Sulteng.

PT. ABM mengajukan konfirmasi atas dokumen tersebut pertama melalui surat No. ABM/011117/CS tertanggal 06 November 2017, yang kemudian memperoleh balasan dari Dirjen Minerba melalui Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada inti surat jawabannya menyatakan bahwa surat  nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister.

Namun, pada tahun 2017 PT. ABM mendapatkan informasi terhadap LP yang diajukan oleh PT. Morindo tersebut telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga PT. ABM kembali melakukan upaya-upaya konfirmasi melalui Surat PT. ABM No. ABM/01109/CS tanggal 30 Januari 2019 Perihal Permohonan Rekomendasi Penegasan Status IUP PT. Artha Bumi Mining karena sejak berpindahnya IUP TP. BDW ke Morowali Tahun 2014 banyak terjad berbagai jenis persoalan hukum bahkan sengketa tumpang tindih WIUP di peradilan yang tidak berkesudahan.

PT. ABM memperoleh jawaban atas Surat PT ABM No. ABM/01109/CS tanggal 30 Januari 2019 melalui Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang pada pokoknya disampikan agar PT. ABM mengajukan upaya hukum yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan menjadikan Surat Dirjen Minerba No. 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 yang dengan jelas menyebutkan Surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tanggal 15 Juli 2013 perihal Legalisir Dokumen Perizinan yang ditujukan kepada kepala Dinas ESDM Kabupaten Morowali.

“Surat tersebut terkait dokumen perizinan PT. Sharon Sindo Sejahtera dan PT. Global Samudra Atlantik, dan bukan surat terkait IUP PT BDW, “ terang Happy Hayati Helmi.

Pasca dilakukannya upaya hukum PK ke Mahkamah Agung atas sengketa tumpang tindih WIUP PT. ABM dengan PT. BDW terbit Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT. ABM yakni Putusan No. 98 PK/TUN/2010 tanggal 30 Oktober 2019 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan PK PT. ABM karena dalam putusan-putusan sebelumnya terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata di dalam Putusan kasasi 149 K/TUN/2018 PT.TUN Makasar tanggal 29 Maret 2018, namun PT. ABM masih tidak mendapatkan keadilan atas hak-hak yang seharusnya menjadi milik PT. ABM.

Pada 3 Februari 2021 mengajukan surat kepada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan pertambangan Menko Marves karena PT. ABM tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi investasi mengingat Putusan 98 PK/TUN/2019 telah menyelesaikan sengketa hukum antara PT. ABM dan PT. BDW. Atas surat tersebut diperoleh jawaban dari Menko Marves melalui Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021. Yang pada intinya isi surat jawaban Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya dan meminta kepada Dirjen Minerba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut mengingat kewenangan berada pada saat itu berada pada Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba.

“Kami berharap proses laporan pidana ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Pihak kepolisian dapat membantu kami untuk memperoleh hak-hak yang berkepastian hukum, mengingat permasalahan hukum antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana telah terjadi lebih kurang sepuluh tahun, “ pungkasnya.***

Silakan komentar Anda Disini….