PALU, Kabar Selebes – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan seorang Pejabat Bawaslu Sulawesi Tengah dengan inisial SL sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Abdul Haris Kiay, Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, menjelaskan bahwa penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka Nomor Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” ungkap Haris di Palu pada Rabu (20/3/2024).
Haris menyebutkan bahwa selanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SL untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Proses pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka masih akan diagendakan kembali,” tambahnya.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp 900 juta dalam kasus ini.***