Tutup
Sulawesi Tengah

Polda Sulteng Tindak 25.773 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Tinombala

×

Polda Sulteng Tindak 25.773 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Tinombala

Sebarkan artikel ini
Petugas Lalulintas Polda Sulteng menyosialisasikan keselamatan berkendara kepada pengendara.(Foto: Ist)

PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasilmenindak sebanyak 25.773 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala, yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 di wilayah tersebut.

Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kabid Humas Polda Sulteng, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 20.958 pelanggar mendapatkan teguran, sementara 3.014 pelanggar terdeteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, dan 851 pelanggar melalui ETLE mobile. Selain itu, sebanyak 950 pelanggar juga diberikan e-tilang sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Advertising

“Jumlah pelanggaran selama Operasi Keselamatan Tinombala 2024 mengalami peningkatan sebesar 36 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 18.924 pelanggaran pada Operasi Keselamatan Tinombala 2023,” ungkap Djoko.

Selama operasi tersebut, Polda Sulteng juga melakukan penindakan terhadap pemakaian knalpot tidak sesuai standar atau knalpot berbunyi keras, dengan menindak 66 kendaraan roda dua.

Djoko menambahkan bahwa operasi ini lebih menekankan pada upaya preemtif, preventif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Meskipun operasi telah berakhir pada 17 Maret 2024, dia menekankan pentingnya tetap mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas guna menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami berharap masyarakat dapat memelihara Kamtibmas dalam berlalu lintas sehingga dapat turut menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah ini,” tutupnya.***

Silakan komentar Anda Disini….