Tutup
Pemilu 2024

Ketua KPU RI Temukan Dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan dari Anggota KPPS di Kota Palu

×

Ketua KPU RI Temukan Dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan dari Anggota KPPS di Kota Palu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menunjukkan tandatangan anggota KPPS dari Palu.(Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, Kabar Selebes – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari, mengungkapkan penemuan pemalsuan surat pernyataan dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Surat pernyataan atas nama Sri Nur Wahyuni tersebut dibawa oleh saksi dari kubu capres Anies-Muhaimin.

Penyaluran surat pernyataan tersebut dilakukan dalam rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara untuk Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu (16/3/2024).

Advertising

Hasyim Asyari mencurigai adanya perbedaan tandatangan anggota KPPS Sri Nur Wahyuni yang terdapat di lembar C Plano suara dengan yang ada di surat pernyataan.

“Surat pernyataan tersebut memiliki ciri-ciri seperti tulisan besar dan ditebalkan pada beberapa bagian. Namun, terdapat perubahan pada frasa-frasa tertentu, seperti garis miring dan angka pada lembar C Plano suara TPS 08, kelurahan Donggala,” ungkap Hasyim Asyari.

Ia juga menduga bahwa Sri Wahyuni tidak membuat surat pernyataan tersebut sendiri, melainkan dibuatkan oleh pihak lain dan hanya ditandatangani olehnya. Meskipun demikian, pada bagian tanda tangan, hanya terdapat tanda tangan tanpa nama Sri Nur Wahyuni.

Surat pernyataan itu dibawa oleh salah satu saksi dari paslon capres Anies-Muhaimin dimana Anggota KPPS di Kelurahan Donggala Kodi disebutkan membantu merubah jumlah suara di TPS 08 Donggala Kodi. Sementara anggota KPPS atas nama Sri Wahyuni itu bertugas di TPS 09.

Atas dugaan pemalsuan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari meminta Bawaslu segera menindaklanjuti temuan itu untuk diproses hukum.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….