MOROWALI, Kabar Selebes – Warga Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, memunculkan kecaman atas pembelian tanah yang diduga menggunakan dana sekitar Rp. 2 Milyar untuk pembangunan fasilitas penyeberangan guna mendukung pembangunan objek wisata Pulau Langala.
Pembelian tanah tersebut dilakukan di Dusun V, Kurisa, Desa Fatufia, namun faktanya tanah tersebut tengah bersengketa dengan tiga pihak, di antaranya keluarga Haji Bakari, keluarga Haji Rahman, dan keluarga Laode Ladulu/Labatu.
Heri, salah satu warga, menyatakan bahwa pembelian tanah tersebut diduga terjadi melalui sebuah chat dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjelaskan status tanah. Namun, warga merasa keberatan atas pembelian tersebut mengingat sengketa yang tengah terjadi.
“Kami warga Fatufia berhak mempertanyakan dana pembelian tanah ini. Setiap pembelian tanah yang bermasalah di Kecamatan Bahodopi, pihak penjual harus mengembalikan harga tanah secara utuh, dan pihak pembeli wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Warga mengancam akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan semua pihak terlibat dalam transaksi jual-beli tanah ini. Mereka menduga adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran dan wewenang karena transaksi ini terkesan tertutup.
“Kami akan melaporkan hal ini hingga tingkat pusat karena nilai transaksi yang sangat besar,” tegasnya.
Warga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pembelian tanah serta menginginkan langkah tegas untuk mengembalikan dana tersebut serta melaporkan kejadian ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*/abd)