PALU, Kabar Selebes – Setelah tiga hari tertunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum 2024 tingkat provinsi. Keputusan ini mencakup empat jenis pemilihan, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi sempat tertunda selama tiga hari yakni tanggal 10 sampai 12 Maret 2024 karena KPU Morowali belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujar Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, di Palu pada Jumat.
Proses rekapitulasi yang berlangsung hingga 14 Maret 2024 dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi dari partai politik peserta pemilu 2024. Risvirenol menegaskan bahwa hasil rekapitulasi tersebut telah sah setelah mendapat persetujuan dari pihak terkait.
“Dengan ini, rekapitulasi dan hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi jenis pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan sah,” tegasnya sambil mengetokkan palu satu kali.
Sebagai langkah berikutnya, KPU Sulteng berencana untuk mengirim surat kepada KPU RI guna mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.
Dari berita acara rekapitulasi tersebut, terlihat bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan perolehan suara yang beragam dari setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 386.743 suara, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan 1.251.313 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 160.594 suara.
Keputusan KPU Sulteng ini menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa suara warga Sulawesi Tengah diwakili secara akurat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam proses pemilihan umum.(*/ant)