PALU, Kabar Selebes – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengusulkan pemberhentian ABM, seorang advokad dari jabatannya sebagai Pengurus DPW NasDem Sulteng serta pencabutan hak keanggotaannya dari Partai NasDem.
Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh ABM.
Dalam rapat pimpinan yang digelar pada tanggal 11 Maret 2024, DPW NasDem Sulteng melakukan evaluasi terhadap kader-kader partainya. Dalam evaluasi tersebut, ABM diduga terlibat dalam tindakan asusila yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan moralitas.
Ketua DPW NasDem Sulteng, Nilam Sari Lawira, menyatakan bahwa tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh ABM merupakan suatu kejahatan yang luar biasa.
Oleh karena itu, DPW NasDem Sulteng mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak agar proses penegakkan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan adil.
“Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sulawesi Tengah juga akan mendukung langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemulihan hak-hak dan masa depan korban,” ujar Nilam Sari Lawira.
Lebih lanjut, DPW NasDem Sulteng juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan seluruh pihak yang terdampak atas insiden ini. NasDem menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas anggota partai yang terlibat dalam perilaku melanggar hukum dan etika.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari ABM terkait usulan pemberhentian dan pencabutan keanggotaannya dari Partai NasDem.***