DONGGALA, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada tanggal 4 Maret 2024, telah menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024. Penetapan ini menandakan selesainya tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten dan selanjutnya akan dibawa ke tingkat provinsi.
“Alhamdulillah pleno berlangsung selama empat hari sejak tanggal 29 Februari sampai 3 Maret, lebih cepat dari yang sudah kami jadwalkan sebelumnya,” kata Ketua KPU Donggala Nurbia.
Pleno rekapitulasi ini merupakan satu rangkaian dengan penetapan hasil pemilu DPRD Kabupaten Donggala tahun 2024 yang tertuang dalam Keputusan Ketua KPU Kabupaten Donggala Nomor 579 tahun 2024.
“Keputusan tersebut memuat perolehan suara sah partai politik (Parpol) peserta pemilu dari setiap daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Donggala dan perolehan suara sah serta peringkat suara sah calon anggota DPRD Donggala setiap parpol peserta Pemilu 2024,” jelas Nurbia.
KPU Donggala selanjutnya akan mengikuti proses rekapitulasi di tingkat provinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat provinsi Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Donggala dijadwalkan untuk tampil membacakan hari selasa tanggal 5 Maret 2024,” tuturnya.
Nurbia berharap hasil rekapitulasi DPRD Kabupaten Donggala dapat diterima semua pihak baik Caleg maupun partai politik, sehingga demokrasi di kabupaten itu berjalan dengan baik dan aman.
Berdasarkan data KPU Donggala, beberapa partai politik dengan perolehan suara sah terbanyak adalah:
- Partai Gerindra: 2.645 suara
- Golkar: 2.214 suara
- PKB: 1.770 suara
Total suara sah dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Donggala adalah 14.950 suara.***