Tutup
Nasional

AMSI Harap Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

×

AMSI Harap Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.

JAKARTA, Kabar Selebes – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publishers Rights. Keputusan ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam acara peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.

Perpres ini dinilai AMSI sebagai langkah penting untuk membuka peluang negosiasi yang adil antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok, dan bahkan platform kecerdasan buatan seperti OpenAI dengan penerbit media digital di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan terjadi kesetaraan dalam hal bisnis antara platform digital dan penerbit media lokal.

Advertising

Menurut Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, Perpres ini memberikan jalan bagi penerbit media untuk memperoleh pendapatan yang pasti, terutama bagi yang telah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital.

Selain itu, media yang belum memiliki perjanjian dapat mulai menegosiasikan hubungan bisnis yang saling menguntungkan. AMSI juga berkomitmen untuk membantu anggotanya yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.

“Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas,” kata Wahyu Dhyatmika, Rabu (21/2/2024).

Perpres Publishers Rights diharapkan dapat memberikan solusi transisi bagi media yang tengah bertransformasi digital, serta membuka ruang bagi model bisnis baru di luar ketergantungan pada impresi atau pencapaian traffic. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia yang selama ini cenderung menghasilkan konten sensasional dan click bait.

“Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya,” katanya lagi.

Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi, menegaskan bahwa Perpres ini merupakan tambahan dari upaya AMSI untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia. Selain itu, Perpres ini tidak hanya melindungi bisnis penerbit media, tetapi juga bertujuan untuk melayani kepentingan publik dengan menjaga ruang digital dari informasi yang tidak berkualitas.

“AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah,” kata Maryadi.

AMSI mengingatkan bahwa Perpres ini akan memberikan manfaat nyata bagi media lokal dan media segmentasi khusus. Dukungan berupa pelatihan, pendampingan, dan penguatan model bisnis diharapkan dapat membantu keberlangsungan mereka dalam mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik.

Dengan demikian, Perpres Publishers Rights diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan ekosistem bisnis media digital di Indonesia menuju arah yang lebih baik dan berkualitas.

Berikut Manfaat Perpres Publishers Rights:

Meningkatkan kepastian pendapatan bagi media: Media yang sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan. Media yang belum memiliki perjanjian,  selama terverifikasi di Dewan Pers, dapat mulai menegosiasikan relasi bisnis yang saling menguntungkan.

Membuka ruang bagi model bisnis baru:

Perpres ini mendorong media untuk mencari inovasi baru dalam melayani publik dengan jurnalisme berkualitas. Hal ini dapat membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau traffic.

Meningkatkan kualitas informasi digital:

Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi digital di Indonesia dengan mendorong platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.***

 

 

Silakan komentar Anda Disini….