PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan reklamasi tanpa izin di Teluk Palu.
Sebagai respons terhadap keluhan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah mengirimkan surat undangan kepada kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Palu untuk melakukan peninjauan lapangan di lokasi Jety/TUKS PT. ARK yang diduga melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin.
Surat panggilan tersebut, yang ditandatangani oleh Asisten Intelejen Adi Suryanto, SH, MH, bernomor B-14/P.2.3/Dek.1/02/2024 tanggal 16 Pebruari 2024, bertujuan untuk memeriksa kebenaran laporan mengenai reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT. ARK.
Kasus ini sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kota Palu, namun pihak terkait pemerintah tampaknya kurang responsif. Sebagai hasilnya, masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan reklamasi ini telah membuat laporan kepada Polda Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum, mengingat kegiatan reklamasi tanpa izin tersebut dianggap merusak ekosistem dan lingkungan perairan pantai di Teluk Palu, khususnya di lokasi Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan langkah tindak lanjut dengan mengeluarkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait untuk turun langsung ke lokasi guna memeriksa kebenaran laporan tersebut.
Pada hari Selasa, tanggal 20 Pebruari 2024, pukul 10.00 hingga 12.00 WITA, dilaksanakan kunjungan pemeriksaan lapangan yang dihadiri oleh Tim Kejaksaan Tinggi, KSOP Teluk Palu, Gakkum, Badan Pertanahan, KKP, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, dan Camat.
Hasil temuan dari pemeriksaan lapangan menyimpulkan bahwa dokumen awal persyaratan pengurusan izin Jety/TUKS sudah tidak sesuai, titik koordinatnya salah, dan banyak data yang dimasukkan oleh PT. ARK ternyata fiktif. Contohnya, Surat Kepemilikan Tanah yang digunakan sebagai syarat untuk pembuatan Jety/TUKS adalah SKPT tanah yang tidak valid karena lokasinya berada di atas tanah SHM milik PT. Ciptarindo Gematama.
Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang sesuai untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT. ARK demi menjaga keberlangsungan ekosistem dan lingkungan perairan pantai Teluk Palu serta kepentingan masyarakat yang terdampak.
Selasa sore ini, Kejati Sulteng akan memeriksa setiap instansi terkait penegakkan hokum di kantor Kejati. (abd)