Tutup
Sulawesi Tengah

Diduga Ada Penyerobotan Lahan, KSOP Teluk Palu Diminta Tidak Mengeluarkan Izin Berlayar untuk Tongkang di Jety PT. ARK

×

Diduga Ada Penyerobotan Lahan, KSOP Teluk Palu Diminta Tidak Mengeluarkan Izin Berlayar untuk Tongkang di Jety PT. ARK

Sebarkan artikel ini
Lokasi jety milik PT ARK. (Foto: Dok)

PALU, Kabar Selebes – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Palu diminta untuk tidak mengeluarkan izin berlayar bagi tongkang yang akan melakukan kegiatan bongkar muat di jety milik PT. Anugerah Raya Kaltindo (ARK). Hal ini dipicu oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. ARK, termasuk penyerobotan lahan dan manipulasi data izin.

Humas dari PT. Ciptarindo Gematama, Haryono, menekankan bahwa KSOP Teluk Palu harus bertindak tegas terhadap PT. ARK karena perusahaan tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum. Selain penyerobotan lahan dan reklamasi tanpa izin di atas tanah milik PT. Ciptarindo Gematama, PT. ARK juga diduga melakukan manipulasi data dalam pengurusan izin Tempat Usaha Kepelabuhanan dan Sarana (TUKS).

Advertising

Menurut Haryono, hasil evaluasi dokumen menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tahun berdirinya PT. ARK dan tanggal kontrak perairan serta reklamasi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa PT. ARK telah melakukan kontrak perairan tanpa memiliki pendirian perusahaan yang sah.

“Temuan di lapangan juga mengindikasikan bahwa koordinat jety milik PT. ARK telah bergeser akibat reklamasi tanpa izin. Selain itu, area stockpile di depan jety yang sebelumnya dianggap milik PT. Anugerah Karya Katlindo ternyata bukanlah milik mereka,” kata Haryono, Senin (19/2/2024).

Indikasi ini kata Haryono menimbulkan kekhawatiran serius terkait kecurangan dalam dokumen perijinan dan operasional PT. ARK.

Berikut evaluasi dokumen

  • Tahun berdiri perusahaan 2016, berarti perusahaan PT. ARK baru didirikan di tahun 2016

Dalam  B. DATA PERIJINAN, NO. 1, disebutkan:

  • Kontrak Perairan dan Reklamasi tanggal 17 april 2015—berarti perusahaan PT. ARK sudah ada kontrak dengan DINAS PERHUBUNGN DAN INFORMATIKA KOTA PALU—tanpa adanya akte pendirian perusahaan sudah bisa buat kontrak perairan tersebut diatas atau dengan kata lain, kontrak bisa dibuat tanpa adanya pendirian perusahaan.

Hal Dalam evaluasi dokumen disebutkan:

  • TUKS seluas ± 4 Ha, Jetty seluas 800 m2., Tanah dimana dan punya siapa?
  • SHM 00035 yang dikuasakan ke PT. CIPTARINDO GEMATAMA yang berbatasan langsung dengan pantai teluk Palu hanyalah 14.960 m2 atau hanya 1,496 Ha.
  • Ditambah luasan lahan kiri kanannya TUKS dimaksud, tidak sampai 4 Ha.

Dalam DATA PERIJINAN No. 4 disebutkan:

  • Izin Pembangunan TUKS dari Kemenhub, DJPL, No. A.1027/AL.308/DJPL, tanggal 02 september 2019—-Dalam surat ini huruf C juga disebutkan: Tanda Bukti penguasaan tanah berupa Surat Penyerahan No. 23/UJ/2015 tanggal 6 juli 2015 antara Machatir Mastura dengan Hance Lawono selaku Direktur PT, ANUGERAH RAYA KALTINDO yang diketahui oleh Camat Ulujadi Kota Palu—-kenapa yang dicantumkan adalah surat keterangan Penguasaan tanah No. 594/01.07/VII/2015.
  • Izin Pengoperasian TUKS, Kemenhub, DJPL No. A.200/AL.308/DJPL tanggal 17 Pebruari 2020—-Apakah sebelum tanggal ijin pengoperasian tersebut diatas PT. ARK sudah melakukan kegiatan operasi, misalnya melakukan pemuatan—hal ini dapat dilihat dari ijin gerak tongkang dan tug Boat yang dioperasikan PT. ARK yang diduga telah beroperasi sebelum ijin diterbitkan.

Dalam Data Terminal Untuk Kepentingan Sendiri:

Posisi koordinat:

a.S. 00° 49’ 33.552’’

  1. 119° 48’ 41.142’’

b.S. 00° 49’ 32.244’’

  1. 119° 48’ 41.162’’

c.S. 00° 49’ 33.534’’

  1. 119° 48’ 40.502’’

d.S. 00° 49’ 32.242’’

  1. 119° 48’ 40.504’’

“Dalam formulir UKL UPL Rencana Pembangunan TUKS PT. Anugerah Karya Katlindo terdapat area stock pile milik PT. Anugerah Karya Katlindo di depan jetty—Sekarang dalam proses penyidikan di Polda Sulteng,” jelas Haryono.

Dalam evaluasi lapangan

Posisi Koordinat:

7.00° 49’ 33.552’’LS/E. 119° 48’ 41.142’’BT

00° 49’ 32.244’’LS/E. 119° 48’ 41.162’’BT

00° 49’ 33.534’’LS/E. 119° 48’ 40.502’’BT

00° 49’ 32.242’’LS/E. 119° 48’ 40.504’’BT

Kedua koordinat tersebut diatas adalah sama.

Pihak KSOP Teluk Palu diminta untuk menindaklanjuti permintaan ini dengan tidak mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada kapal/tongkang yang akan melakukan aktivitas bongkar muat di jety PT. ARK. Hal ini dianggap sebagai langkah awal untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan perusahaan yang sah.

Saat dihubungi KabarSelebes.id, Penyidik KSOP Teluk Palu, Abd. Razak menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kejaksaan terkait masalah ini.

Aktivitas di jety PT. ARK masih berlangsung, terutama dalam pengangkutan material untuk proyek Infrastruktur Kritikal Nasional (IKN) di Kalimantan.

Razak menekankan bahwa aktivitas di jety tersebut hanya dapat dihentikan atas dasar laporan ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan atau sengketa kepemilikan lahan.

“Aktifitas jety itu bisa dihentikan jikalau ada pihak yang melapor ke kepolisian dengan dugaan adanya penyerobotan atau sengketa mengenai kepemilikan lahan. Jika kasusnya sudah sampai ke tahap penyidikan di Kejaksaan maka kami menunggu pemberitahuan dari kejaksaan perihal penghentian operasi,” kata Razak.

Saat inipun, aktifitas tongkang di jety itu mengangkut material untuk IKN di Kalimantan. Dan berdasarkan dokumen kata Razak, perusahaan itu sah beraktifitas karena memiliki dokumen resmi.

“Jika dihentikan akan banyak yang dirugikan termasuk rencana pembangunan IKN,” tandasnya.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….