MOROWALI, Kabar Selebes – Tim Kejaksaan Negeri Morowali berhasil menangkap terpidana korupsi Sudarji di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, pada hari Kamis (16/2/2024) sekitar pukul 11.00 WITA.
Sudarji sebelumnya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 16 Februari 2023. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 381.635.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Putusan Mahkamah Agung No : 4868 K/Pid.Sus/2023 memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Sudarji selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Selain itu, Sudarji juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 340.886.000,- (tiga ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tim Kejaksaan Negeri Morowali mendapatkan informasi bahwa Sudarji sedang berada di Desa Tanjung Harapan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap Sudarji tanpa perlawanan.(abd/bam)