POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso memusnahkan ribuan surat suara sisa dan rusak. Pemusnahan dilakukan di halaman Gudang Logistik KPU Poso, 13 Februari 2024.
Pemusnahan surat suara sisa dan rusak dengan cara dibakar.
Komisioner KPU Poso Roni Mathindas mengatakan surat suara sisa dan rusak yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Presiden/Wakil Presiden sebanyak 447 lembar, surat suara DPD sebanyak 554 lembar.
“Selanjutnya surat suara DPR RI dapil Sulawesi Tengah sebanyak 972 lembar. Surat suara DPRD Sulawesi Tengah dapil Sulteng V sebanyak 987 lembar, ” kata Roni.
Berikutnya, surat suara DPRD Kabupaten Poso dapil I sebanyak 727 lembar, dapil II sebanyak 4.361 lembar, dapil III sebanyak 4.508 lembar dan dapil IV sebanyak 4.366 lembar.
Pemusnahan disaksikan Bawaslu Poso, Kapolres Poso, Kodim 1307 Poso, Kejari Poso dan undangan lainnya. (*)