DONGGALA, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala telah melakukan proses pemusnahan surat suara pemilu yang rusak dan berlebihan, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan ini disaksikan sejumlah pihak termasuk Kapolres, Dandim, Bawaslu serta pihak terkait dalam rangka menjaga ketertiban dan keabsahan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan.
Ketua KPU Donggala, Nurbia, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1395, yang menginstruksikan kabupaten/kota untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang berlebihan dan rusak, dilakukan satu hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
“Pemusnahan dilakukan pada pukul 10.00 pagi hari ini karena kami harus bersiap untuk melakukan monitoring dan pencoblosan besok,” ujarnya kepada media.
Nurbia menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mencegah potensi kecurangan dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan. Proses ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa surat suara sisa dan rusak tidak disalahgunakan oleh KPU atau pihak lainnya.
Pemusnahan surat suara dilakukan di gudang sewa KPU Donggala kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Banawa, dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu,” tambahnya.
KPU Donggala berharap bahwa pemusnahan ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat akan keabsahan dan kelancaran proses demokrasi di tingkat lokal. Berikut adalah rincian jumlah surat suara yang rusak dan berlebihan yang dimusnahkan:
- Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden: 218 lembar.
- Surat suara pemilu anggota DPR RI: 1.673 lembar.
- Surat suara pemilu anggota DPD: 172 lembar.
- Surat suara pemilu anggota DPR Provinsi: 2.002 lembar.
- Surat suara anggota DPRD Kabupaten dengan rincian jumlah yang terperinci.
KPU Donggala menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan adil.(abd/netiz)