TOUNA, Kabar Selebes – Sebuah kasus pelanggaran terkait kampanye politik mencuat di Kabupaten Tojo Unauna (Touna), dengan melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan politik yang melanggar aturan.
Salah satu ASN yang terlibat berinisial MS, yang merupakan kepala sekolah SMP Kabalutan.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Februari 2024, jam 22:00, di mana MS terlibat dalam kampanye politik salah satu caleg DPRD Sulteng Inisla IKL di Pasar Raya Desa Kabalutan.
Selain itu, terdapat laporan lain yang melibatkan dua ASN lainnya, yakni Kepala Dinas Dikpora Touna, MF, dan Kabag Humas Pemda Touna, Ir. Keduanya terlibat dalam kampanye politik di Dusun Jompi, Kelurahan Malotong, pada jam 20:30 tanggal 9 Februari 2024.
Ada tiga laporan yang telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Touna terkait pelanggaran ini. Namun, Bawaslu Tojo Unauna dianggap lamban dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Bukan hanya itu, oknum Camat berinisila MH dan oknum Lurah memimpin kampanye calag PPP di Kelurahan Muara Toba dan melakukan pembagian uang.
Kegiatan mereka akhirnya dibubarkan oleh masyarakat karena dianggap melanggar aturan. Hampir terjadi kekacauan pada tanggal 10 Februari 2024 jam 16:30.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN ini menjadi sorotan serius dan menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran aturan dalam kampanye politik.
Masyarakat berharap agar Bawaslu dapat bertindak lebih efektif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang dilaporkan.(abd)