PALU, Kabar Selebes – Dilan, yang juga dikenal sebagai Avin atau Alvin Tadung, mantan narapidana dalam kasus terorisme, kini mengawali babak baru dalam hidupnya setelah dibebaskan dengan syarat dari Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan keputusan resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dilan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 17 Januari 2024.
Dalam serah terima yang berlangsung pada tanggal 18 Januari 2024, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan Dilan kepada keluarganya di Jalan TVRI, Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.
Setelah menjalani Program Deradikalisasi BNPT di Lapas Sentul, Dilan kini tinggal bersama istri dan anaknya di rumah mertuanya di Poso, sambil berusaha mencari pekerjaan demi membantu perekonomian keluarganya.
Dalam kesempatan tersebut, Dilan juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian atas bantuan dalam proses pembuatan SIM C dan SIM A di Mapolres Poso.
Ia berharap agar silaturahmi dengan pihak kepolisian terus terjalin baik, sambil menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama dalam pencegahan penyebaran paham radikalisme di wilayah Poso.
“Dengan memiliki istri dan anak, itu adalah tanggung jawab kita untuk menata hidup agar lebih baik ke depannya. Saya juga siap membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas, terutama dalam mencegah pemahaman radikalisme dan terorisme di wilayah Poso,” ujar Dilan, Minggu (11/2/2024).
Keputusan Dilan untuk mendukung kebijakan pemerintah dan berkontribusi dalam menjaga Kamtibmas menunjukkan komitmennya untuk berperan aktif dalam membangun perdamaian dan keamanan di wilayahnya.
Dengan harapan baru ini, Dilan berencana untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan merintis kembali kehidupan yang lebih baik.***