Tutup
Pemilu 2024

Bawaslu Sulawesi Tengah Sebut Kehadiran ASN dalam Kampanye Tidak Selau Dianggap Melanggar Asalkan Pasif

×

Bawaslu Sulawesi Tengah Sebut Kehadiran ASN dalam Kampanye Tidak Selau Dianggap Melanggar Asalkan Pasif

Sebarkan artikel ini
Fadlan, Anggota Bawaslu Sulteng (tengah)

PALU, Kabar Selebes – Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah, Fadlan mengemukakan pandangannya terkait kehadiran ASN dalam acara kampanye politik. Menurutnya, hal ini harus diperlakukan dengan cermat dan sesuai prosedur yang berlaku.

Fadlan menegaskan bahwa kehadiran ASN dalam acara kampanye tidak selalu dianggap sebagai pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa asalkan ASN tersebut bersikap pasif dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada dukungan terhadap calon tertentu, maka kehadiran mereka tidak melanggar aturan.

Advertising

“Tetap kita proses ketika ada laporan, kita panggil, klarifikasi terkait itu. Kalau ada di situ saksi-saksi atau bukti-bukti yang mengarah, tapi dia mengarahkan, kita eksekusi,” ujar Fadlan, Minggu (11/2/2023).

Fadlan juga menyoroti peran Bawaslu dalam memastikan netralitas ASN dan menjaga independensi lembaga tersebut.

“Seperti halnya Bawaslu dan ASN ini hampir sama. Artinya tetap menjaga independensi dan integritas,,, tapi tidak dicabut penuh hak politiknya oleh negara,” tambahnya.

Namun demikian, Fadlan menegaskan bahwa jika dalam proses klarifikasi terbukti bahwa ASN tersebut memberikan dukungan atau mengarahkan pihak lain untuk mendukung salah satu calon, maka hal tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu tidak akan ragu untuk mengeksekusi pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, termasuk ASN, yang terlibat dalam pelanggaran aturan terkait kampanye politik.

Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

  • Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
  • Sosialisasi/kampanye media
  • Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
  • Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan
  • Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
  • Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
  • Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu
    (abd)
Silakan komentar Anda Disini….