Tutup
Pemilu 2024

KPU Sulawesi Tengah Informasikan Kategori Pemilih dan Prosedur Pemilihan Umum 2024

×

KPU Sulawesi Tengah Informasikan Kategori Pemilih dan Prosedur Pemilihan Umum 2024

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Nisbah

Palu, Kabar Selebes  – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Nisbah, menyampaikan informasi terkait pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Menurut Nisbah, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menekankan tiga kategori pemilih dan prosedur pemilihan.

Advertising

“Pertama Terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Mereka akan mendapatkan surat suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota,” jelas Nisbah, Seni (5/2/2024).

Kedua kata dia, Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat terdaftar, dihimbau untuk mengurus formulir pindah memilih ke TPS tujuan.

“Disarankan untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat,” lanjutnya.

Yang ketiga kata Nisbah, pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilih sesuai alamat KTP-EL.

“Mereka diminta datang pada jam terakhir, antara pukul 12.00 hingga 13.00, dan dapat dilayani selama surat suara masih tersedia,” jelasnya.

Berikut Prosedur Surat Suara untuk Pemilih DPTb:

  1. Pemilih yang pindah memilih ke provinsi lain atau ke suatu negara akan mendapatkan surat suara PPWP.
  2. Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD.
  3. Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI.
  4. Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI, dan dalam satu dapil DPRD provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi.
  5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu dapil DPRD Kabupaten/Kota akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Nisbah juga mengajak seluruh pemilih untuk memeriksa data diri apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui portal [cekdptonline.kpu.go.id](http://cekdptonline.kpu.go.id). Pemeriksaan data diri diharapkan dapat memastikan partisipasi aktif dalam proses demokrasi ini.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….