Tutup
Sulawesi Tengah

Caleg di Palu yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba masih Berstatus Saksi

×

Caleg di Palu yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba masih Berstatus Saksi

Sebarkan artikel ini
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting

PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat 1 kilogram di Kota Palu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang, salah satunya seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kota Palu berinisial ZS.

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan, ZS diamankan karena diduga sebagai penerima barang. Namun, hingga saat ini, ZS masih berstatus sebagai saksi.

Advertising

“Iya, jadi kebetulan kita juga baru tahu, tetapi yang bersangkutan sampai saat ini statusnya hanya kita mintai klarifikasi, karena kebetulan yang bersangkutan ketitipan alamat sipenerima barang,” kata Dasmin kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Dasmin menjelaskan, ZS diamankan bersama dua orang lainnya, yakni IA (26) dan MI (21). IA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ZS dan MI masih berstatus sebagai saksi.

“Dari kejadian ini kita berhasil mengungkap 1 kilogram sabu, barang itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah,” kata Dasmin.

Narkotika tersebut dikirim ke Sulawesi Tengah melalui salah satu jasa pengiriman barang. Polisi menduga, ZS dan MI merupakan orang suruhan IA untuk menerima barang tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat itulah, pada saat setelah barang diserahkan, kita lakukan penangkapan. Kemudian kita lakukan penggeledahan dilokasi dan kita temukan sabu sejumlah 1 kilogram,” jelas Dasmin.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui peran ZS dalam kasus tersebut. Jika terbukti terlibat, ZS bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….