PALU, Kabar Selebes – Kelima anak Mardiana dan Ardiansyah, tersangka dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Donggala, terancam terlantar. Hal ini disebabkan kedua orang tua mereka telah ditahan oleh Polres Donggala sejak 120 hari lalu.
Adalah Magfira Ramadani (20), anak sulung dari Mardiana dan Ardiansyah, yang mengaku kesulitan membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kadang saya dengan adiknya tidak makan satu hari. Saya kuliah, tapi mau cari kerja,” ungkap Magfira saat ditemui di kediamannya di Kawatuna, Kota Palu, Sabtu (13/1/2024).
Fira dan keempat adiknya yang berusia 15 tahun, 10, 7, serta 6 tahun, mengalami kesulitan biaya hidup akibat ditahannya kedua orang tuanya.
Fira berharap ada kebijakan dan keadilan hukum terhadap keluarganya. Sebab, untuk membeli makanan saja sulit, belum lagi membayar cicilan sepeda motor dan biaya listrik rumah.
“Kalau kita di sini aman. Cuma kendala makan. Kalau saya kan belum kerja. Kemarin intens kuliah tiga bulan tatap muka,” tutur Fira.
Fira telah mengajukan cuti dua bulan mencari kerja supaya bisa membiayai adik-adiknya, namun sampai saat ini dia belum mendapat pekerjaan.
Fira berharap ada kebijakan serta keadilan hukum atas nama hak, perlindungan anak dan korban, karena dia dan adiknya masih dalam tanggungan orang tua.
“Seharusnya salah satunya dibebasin (tangguhkan). Tapi saya rasa bapak itu tidak terlalu. Saya tidak tahu menjelaskan lebih,” katanya.
Fira dan adik-adiknya sangat mengharapkan perhatian orang tuanya. Bahkan, kedua adiknya yang berusia 7 dan 6 tahun ingin menemui orang tuanya.
Fira berharap pengajuan berkas penangguhan penahanan ayahnya segera ditindaklanjuti. Sebab mereka membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua.
Pada kesempatan itu, Fira dan adik-adiknya mendapat bantuan sembako berupa, 2 karung beras 10 kilogram, 2 liter minyak goreng, 2 rak telur ayam, gula pasir, dan sembako lainnya dari salah seorang donatur.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Donggala ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2022. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan kelebihan bayar dalam pengadaan website desa.
Pada tanggal 12 Juli 2022, Polres Donggala menetapkan Mardiana dan Ardiansyah sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp5,4 miliar untuk pengadaan website desa di 158 desa di Kabupaten Donggala.
Pada tanggal 13 Juli 2022, Mardiana dan Ardiansyah ditahan oleh Polres Donggala.***