Tutup
Sulawesi Tengah

Polsek Marawola Ungkap Kasus Curas dalam Waktu Kurang dari 6 Jam

×

Polsek Marawola Ungkap Kasus Curas dalam Waktu Kurang dari 6 Jam

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelaku ciras di Sigi diringkus polisi.(Foto:ist)

SIGI, Kabar Selebes – Polsek Marawola Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Sigi, dalam waktu kurang dari 6 jam.

Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan terduga pelaku berinisial MR (29), warga Desa Tinggede, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di desanya sendiri kepada korban seorang perempuan berinisial SI asal Kota Palu, pada Selasa, 2 Januari 2024, sekira pukul 03.10 Wita.

Advertising

“Korban saat itu sedang berada di rumah sendirian, tiba-tiba datang terduga pelaku dan langsung mengancam korban dengan sebilah pisau. Pelaku kemudian mengambil dua unit ponsel milik korban,” kata Iptu Nuim.

Korban yang ketakutan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marawola. Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya di Desa Tinggede,” kata Iptu Nuim.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun,” kata Iptu Nuim.

Keberhasilan Polsek Marawola dalam mengungkap kasus Curas ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Masyarakat berharap polisi dapat terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya.***

Silakan komentar Anda Disini….