PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menyerahkan sembilan sertifikat hak cipta kekayaan intelektual kepada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako (Untad).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam keterangannya di Palu pada Jumat, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti nyata dukungan pihaknya terhadap para akademisi dan mahasiswa untuk berkembang, berinovasi, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.
“Saat ini, kami sedang menggaungkan program layanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama sivitas akademika Untad Palu, khususnya FKIP yang berperan sebagai pencetak calon tenaga pendidik,” ungkap Hermansyah.
Beliau menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng siap untuk memberikan pendampingan lebih lanjut terkait pendaftaran KI secara mandiri. Hal ini bertujuan agar perlindungan hak kekayaan intelektual dapat terealisasi lebih cepat.
Dalam upaya meningkatkan jumlah pendaftaran hak kekayaan intelektual, Hermansyah berharap agar FKIP dapat memfasilitasi lebih banyak pendaftaran, menggandakan prestasi dari 50 pendaftaran HKI yang telah dicapai pada tahun 2023.
“Tercatat ada 50 hak kekayaan intelektual pada tahun ini, kami menargetkan akan bertambah dua kali lipat di tahun depan. Semoga prestasi ini dapat diraih bersama-sama,” ujar Hermansyah.
Kepada Universitas Tadulako, Hermansyah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin sejak Juni tahun 2022.
Sementara itu, Dekan FKIP Untad, Amiruddin Kade, menyatakan komitmen untuk terus memperkuat sinergisitas antara kedua belah pihak.
“Penyerahan ini semakin memperkuat sinergisitas kita untuk membangun bangsa ini, dan sepakat agar ciptaan atau karya yang dimiliki dapat terlindungi dengan baik,” kata Amiruddin.