Tutup
Sulawesi Tengah

Pasca Keputusan Bebas PN Poso, Dinas PMD Morut akan Kembalikan jabatan Kades Tamainusi

×

Pasca Keputusan Bebas PN Poso, Dinas PMD Morut akan Kembalikan jabatan Kades Tamainusi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Parenrengi . (Foto: ist)

PALU, Kabar Selebes – Pengadilan Negeri Poso sudah memutuskan ontslagh dalam kasus penebangan kayu oleh Kades Tamainusi nonaktif, Ahlis. Putusan ini membebaskan Ahlis dari tuntutan pidana.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara, Andi Parenrengi, menyatakan mengetahui putusan tersebut.

Advertising

Dalam konfirmasi terkait pemberhentian sementara Ahlis sebagai Kades, Andi Parenrengi mengungkapkan bahwa keputusan akan diambil pada Jum’at (22/12/2023). 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemda Morowali Utara dan akan menunggu konfirmasi dari Cabjari Kolonodale yang menuntut Ahlis.

Draft pengembalian jabatan Kades Tamainusi sudah disiapkan dan menunggu jawaban dari Cabjari terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan. 

Andi Parenrengi menekankan pentingnya keputusan yang inkrah sebelum SK pemberhentian sementara tanggal 13 Oktober 2023 dapat dievaluasi.

“Hari ini masih sibuk sekali. Rencananya besok (Jum’at) diputuskan. Apakah langsung dikembalikan jabatan Kades atau belum. Kami kabari besok kepada rekan-rekan wartawan,” kata Kadis PMD Morowali Utara, Andi Parenrengi, dihubungi sore tadi (21/12/2023).

Dinas PMD, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemda Morowali Utara terkait putusan ontslagh Kades Tamainusi. 

Dan Bagian Hukum mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Cabjari Kolonodale. Karena Cabjari yang menuntut terdakwa saat disidangkan di PN Poso. 

“Besok itu, setelah kami dari Cabjari Kolonodale, akan langsung kami putuskan tentang pengembalian jabatan Kades. Kalau Cabjari menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan ontslagh PN Poso, maka clear. Jabatan Kades langsung dikembalikan,” terang Andri Parenrengi. 

Saat ini, draft (surat) pengembalian jabatan Kades Tamainusi telah disiapkan Dinas PMD untuk ditandatangani Bupati Morowali Utara, pasca putusan ontslagh PN Poso. Draft itu tinggal menunggu jawaban dari Cabjari, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak. 

“7 hari waktu diberikan pihak pengadilan kepada JPU untuk bersikap. Apakah ada upaya hukum lanjutan pasca putusan ontslagh atau tidak,” ungkap Kadis PMD. 

Disinggung SK pemberhentian sementara Kades Tamainusi tanggal 13 Oktober 2023 nomor 188.45/Kep.B.MU/0234/X/2023 yang ditandatangani Bupati Morowali Utara, dimana pada diktum kedua menyebutkan bahwa SK akan berakhir dengan sendirinya jika Ahlis dinyatakan bebas dari dakwaan. 

Menjawab itu, Andi Parenrengi mengatakan ada aturan lain yang menyatakan putusan harus inkrah (berkekuatan hukum tetap) dulu. 

“Tapi untuk lebih jelasnya, kita menunggu saja besok. Seperti apa hasil konfirmasi dan koordinasi kami dengan pihak jaksa Cabjari Kolonodale,” tandas Kadis PMD. ***

Silakan komentar Anda Disini….