POSO, Kabar Selebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menangani sebanyak 75 perkara narkotika sepanjang tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Imam Sutopo, mengungkapkan sebanyak 75 perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.
“Eksekusi itu merupakan perintah dari undang-undang terkait dengan tiga hal, eksekusi badan, eksekusi biaya perkara dan eksekusi barang bukti,” kata Imam Sutopo usai pemusnahan barang bukti, Rabu (20/12/2023).
Ia menjelaskan, narkotika menjadi salah satu perkara prioritas. Karena Kabupaten Poso adalah wilayaj transit peredaran narkotika di Sulteng.
“Narkotika adalah satu perkara yang lumayan ya. Poso itu daerah transit sehingga banyak pelaku-pelaku kejahatan narkotika yang singga di Poso untuk melakukan transaksi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dari 75 perkara tersebut sebanyak 90 sampai 100 orang terpidana. “Dalam satu perkara itu biasanya minimal satu orang. Ada juga satu perkara dua sampai tiga terdakwa,” ucapnya. (Nur)