Tutup
Sulawesi Tengah

Aliansi Gerakan Reforma Agraria Kecam Kriminalisasi Terhadap Petani di TNLL

×

Aliansi Gerakan Reforma Agraria Kecam Kriminalisasi Terhadap Petani di TNLL

Sebarkan artikel ini
Pintu gerbang Taman Nasional Lore Lindu

SIGI, Kabar Selebes – Ketua Umum Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Mohammad Ali, mengecam keras penangkapan dan kriminalisasi terhadap tiga petani di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah.

Pada tanggal 11 Desember lalu, Farid, Arwin, dan Emon ditangkap oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama dengan Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu .

Advertising

Ketiganya dituduh melakukan penambangan tanpa izin di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Namun, Aliansi Gerakan Reforma Agraria menilai proses penahanan yang dilakukan sangat improsedural. Keluarga baru mengetahui penahanan melalui surat penahanan dua hari setelah proses penahanan dan setelah proses penyidikan rampung.

Ali menjelaskan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan oleh GAKKUMDU dan BBTNLL melibatkan personel bersenjata organik, yang menunjukkan bahwa rakyat di sekitar Taman Nasional dianggap sebagai pelaku kriminal. Tuduhan terhadap ketiga petani dianggap berlebihan, karena sebenarnya mereka hanya mengumpulkan batuan material sisa pertambangan yang ditutup sejak Mei 2023.

Menurut Ali, Farid dan Bapak Arwin adalah buruh tani yang mencari nafkah sehari-hari, dan kehilangan satu-satunya sumber pendapatan setelah ditahan. Keluarga mereka terjerat hutang pinjaman “Tanggu Renteng” yang harus dibayar mingguan. Tindakan kriminalisasi ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Taman Nasional Lore Lindu, dengan sejumlah kasus serupa sejak tahun 2013.

Aliansi Gerakan Reforma Agraria menuntut penghentian proses hukum dan pembebasan ketiga petani, hak rakyat Sidondo I dan seluruh rakyat lingkar Taman Nasional Lore Lindu untuk memanfaatkan hasil hutan secara adil dan bertanggung jawab, menghentikan tindakan terror dan intimidasi terhadap rakyat, mencabut SK Penetapan BBTNLL yang merampas tanah rakyat, dan melaksanakan Reforma Agraria Sejati sebagai solusi bagi rakyat.

Silakan komentar Anda Disini….