PALU, Kabar Selebes – Pihak PT. Ciptarindo Gematama menyayangkan mandeknya tiga kasus pidana yang dilaporkan oleh pihaknya kepada Polresta Palu.
Juru bicara PT. Ciptarindo Gematama, Haryono menyebut, kasus tersebut ternyata mandek selama hampir setahun dan tidak mendapatkan penanganan yang memadai.
“PT. Ciptarindo Gematama melaporkan PT. Anugerah Raya Kaltindo (PT. ARK) dalam tiga kasus yang berbeda, yaitu penyerobotan, pencurian dan pengrusakan, serta pemalsuan surat,” kata Haryono, Sabtu (16/12/2023).
Laporan-laporan tersebut telah diajukan sejak tanggal 22 April 2022, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan.
Haryono menyatakan keprihatinan nya terhadap lambannya proses penanganan oleh Polresta Palu.
Pihak PT. Ciptarindo Gematama bahkan melaporkan kejadian ini ke Polda Sulteng agar mendapatkan perhatian yang lebih serius.
Dalam laporan pertamanya mengenai penyerobotan, nomor STTLP/468/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 29 April 2022, diikuti laporan pencurian dan pengrusakan dengan nomor STTLP/546/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 23 Mei 2022, serta laporan ketiga tentang keterangan palsu pada akta autentik atau pemalsuan surat dengan nomor STTLP/565/2022/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 28 Mei 2022, semuanya yang menjadi terlapor adalah Hance Lawono selaku direktur utama PT. ARK.
Karena tak mendapat respons pada laporan di Polresta Palu, kasus-kasus pidana itu oleh PT. Ciptarindo Gematama menyurat ke Polda Sulteng, dan akhirnya kasus ini ditarik ke Polda dan kini sedang ditangani oleh Polda Sulteng.
“Tiga kasus itu saat ini sedang dalam penyelidikan penyidik Polda Sulteng,” tandas Haryono.
Sebelumnya, PT. ARK telah disorot karena dugaan reklamasi tanpa izin di lokasi pembangunan jetty di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Hartati Hartono, seorang tokoh pemerhati lingkungan dan ketua Lembaga Pengacara Rakyat Sulawesi Tengah, telah mengkritik penerbitan izin jetty kepada PT. ARK, menekankan bahwa pemerintah seharusnya memeriksa dengan seksama semua persyaratan sebelum menerbitkan izin tersebut.
Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam menangani laporan pidana, terutama yang melibatkan perusahaan dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Pihak berwenang diharapkan agar memberikan penjelasan dan tindakan yang tepat terkait dengan kelambanan penanganan kasus di Polresta Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah yang dihubungi masih belum merespons. **