PALU, Kabar Selebes – Acara keagamaan yang bertajuk Pesta Sholawat Akbar Nabi Muhammad SAW dan Harlah Ulama, Bangsawan dan Pejuang Merah Putih Kabupaten Donggala ke-1 di Sulawesi Tengah, yang diselenggarakan Pengurus Besar Persaudaraan Indonesia Berdzikir (PB-PIB) bersama Wanita Sholawat Indonesia (Washotia), menjadi kegiatan yang mendapat sorotan Panwaslu.
Kegiatan yang berlangsung di Masjid Nurul Qulub, Desa Ponggerang, Kecamatan Dampelas, Sulawesi Tengah pada Jumat 15 Desember 2023 itu didatangi Ketua Panwascam bersama sekitar tujuh orang anggota Panwaslu dari desa tetangga, juga aparat Kepolisian setempat.
“Terkait dengan kegiatan pesta Sholawat yang dilaksanakan hari ini di Desa Ponggerang, Kecamatan Dampelas, kami selaku Panwascam sudah melakukan pengawasan secara langsung,” kata Sutrisno, Ketua Panwaslu Kecamatan Dampelas.
Menurutnya, dari hasil pemantauan langsung yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi kampanye politik yang muncul dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Pihaknya memastikan bahwa kegiatan itu adalah kegiatan yang bersifat keagamaan.
“Dari kegiatan yang kita lihat, bahwa tidak ada kegiatan kampanye yang dilaksanakan pada kegiatan tersebut. Murni kegiatan tersebut adalah kegiatan sholawat yang sifatnya keagamaan. Tetapi kami sebagai Panwaslu Kecamatan, berkewajiban untuk mengawasi secara langsung kegiatan,” ujar Sutrisno.
Sebagai pihak penyelenggara pemilu di Kecamatan Dampelas, Sutrisno mengimbau kepada masyarakat setempat untuk bijak melihat dan mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan di masa kampanye pemilu.
“Karena itu masyarakat juga harus cerdas melihat mana kegiatan-kegiatan yang berbau kampanye mana yang tidak,” tandas Sutrisno.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Kecamatan Dampelas agar menghindari kegiatan yang bersifat kampanye, terutama yang dilakukan di rumah ibadah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat kiranya dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial keagamaan seperti ini, menghindari kegiatan yang bersifat kampanye. Apalagi kampanye di rumah ibadah yang tidak diperbolehkan Undang-undang Pemilu,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PB-PIB Buya Muhammad J Wartabone menyikapi secara wajar. Menurutnya dalam momentum politik seperti saat ini, kegiatan keagamaan yang mereka lakukan adalah kegiatan biasa saja yang kebetulan bertepatan dengan pesta demokrasi yang berlangsung setiap lima tahun sekali.
“Jadi bagi siapa yang mengikuti proses itu, harus mentaati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam momentum ini tidak ada yang dilarang dalam perundang-undangan,” kata Buya Wartabone.
Ia menegaskan pihaknya justru mengajak umat peduli dan menjaga persatuan NKRI melalui seruan dzikir dan sholawat yang dapat meningkatkan nilai keimanan umat muslim.
“Justru kami melakukan dan mengajak umat bagaimana peduli untuk NKRI. Bagaimana kita menjaga NKRI, salah satunya adalah berdzikir dan bersholawat karena dengan dzikir dan sholawat menyadarkan umat bahwa pentingnya menentukan kepemimpinan di negara kesatuan Republik Indonesia maupun wakil-wakilnya di DPR, meskipun secara langsung kami tidak punya bagiannya,” tegas Buya Wartabone.
Dalam kegiatan itu berlangsung tahlil yang dipimpin Ketua DPW Pemuda Sholawat Indonesia Sulteng, Ustadz Sabri Maliki, lantunan sholawat Badar, beberapa kegiatan internal PB-PIB seperti pengambilan ikrar, pengukuhan pengurus DPD PB-PIB Kabupaten Donggala, dan penyerahan piagam serta ditutup dengan Dzikir dan Sholawat bersama yang di pimpin Sekum DPP Washotia, Hj Ilmawati Dg Nompo.
Kegiatan yang diselenggarakan PB-PIB dan Washotia itu akan diselenggarakan secara berkelanjuta. Setelah sebelumnya kegiatan serupa berlangsung di Masjid Al Ikhlas, Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, pada Sabtu (9/12/23) dan di Masjid Al Mujahidin, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Minggu (10/12/23), nantinya kegiatan yang sama juga akan dilaksanakan di Kabupaten Tolitoli dan Buol.