Tutup
Sulawesi Tengah

Tahun 2023, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulteng Catatkan 12.154 Permohonan Paspor di Palu

×

Tahun 2023, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulteng Catatkan 12.154 Permohonan Paspor di Palu

Sebarkan artikel ini
Divisi Keimigrasian (Kadiv IM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng)

PALU, Kabar Selebes – Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv IM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Arief Hazairin Satoto, mengumumkan peningkatan signifikan dalam jumlah pemohon paspor pada tahun 2023.

Dengan total 12.154 pemohon sejak Januari hingga November, angka ini melampaui rekor pemohon dari tahun 2017 hingga 2022.

Advertising

Menurut Arief, peningkatan ini dapat diatribusikan pada kemudahan layanan yang menjadi daya tarik masyarakat. Data mencatat bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berhasil mencapai jumlah pemohon terbanyak dalam sejarah, menunjukkan efektivitas upaya terobosan layanan.

“Khusus di Kanim Palu, kami mencatat sebanyak 12.154 pemohon paspor yang dilayani, ini jumlah yang banyak dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Arief, Kamis (14/12/2023).

Arief memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Palu, menyebut mereka responsif dan kreatif dalam memberikan pelayanan yang menarik minat masyarakat. Komitmen untuk memudahkan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam peningkatan ini.

“Apresiasi buat jajaran Kanim Palu yang begitu responsif dan kreatif dalam memberikan pelayanan, ini membuat masyarakat jauh lebih tertarik lagi, ditambah lagi komitmen kita agar memudahkan masyarakat,” tambahnya.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Palu, Ivan, menjelaskan bahwa pemohon paspor didominasi oleh tujuan perjalanan ke Jepang, Malaysia, dan Arab Saudi. Kebijakan bebas visa selama dua minggu di Jepang untuk pemegang paspor elektronik, serta perjalanan wisata ke Malaysia dan keperluan jemaah Haji dan Umroh di Arab Saudi, menjadi faktor utama dalam pemilihan destinasi.

“Saat ini paspor menjadi lebih mudah, ini menjadi daya tariknya,” terang Ivan.

Untuk tarif layanan paspor, pemerintah telah menentukan besaran harganya. Paspor elektronik memiliki PNBP tarif sebesar Rp. 650 ribu, sedangkan paspor biasa seharga Rp. 350 ribu.

Kadiv Imigrasi Arief menegaskan bahwa seluruh layanan dari Kanim Palu dan Kanim Banggai telah terstandarisasi dan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan keimigrasian di Sulawesi Tengah.

“Kita komitmen agar bukan hanya pengawasan saja, namun, jangkauan layanan pembuatan paspor juga akan lebih baik lagi,” pungkasnya.***

Silakan komentar Anda Disini….