PALU, Kabar Selebes – Aryanto Haluta, yang dikenal sebagai mantan anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), memberikan pernyataan terkait masa lalunya dan komitmennya untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Aryanto Haluta, yang pernah terlibat dalam penembakan terhadap personel Polri di Palu pada 25 Mei 2011, kemudian ditangkap, dihukum 14 tahun penjara, dan dibebaskan pada tahun 2019.
Setelah bebas, Aryanto kembali ke Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso. Dia bekerja sebagai penimba solar di SPBU Moengko dan kemudian beternak kambing di Jalan Dahlia, Kelurahan Moengko Baru.
Aryanto menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah datang ke rumahnya. Dia berharap kunjungan tersebut bukan hanya satu kali, tetapi sering dilakukan, tidak hanya kepadanya tetapi juga kepada mantan anggota MIT lainnya. Aryanto melihat kunjungan ini sebagai langkah positif untuk mempererat hubungan dan membangun kerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kini semakin aman dan kondusif.
Aryanto menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dan siap membantu Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pencegahan penyebaran paham radikalisme, terutama di Kecamatan Poso Kota.
Aryanto melihat masa lalunya sebagai pelajaran berharga. Dia berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan membantu Kepolisian dalam menjaga keamanan. Menurutnya, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama.
Aryanto mengakui bahwa tindakan masa lalunya adalah salah dan tidak akan mengulanginya. Dia menunjukkan kesadaran atas kesalahan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah serta komitmennya dalam membantu pihak Kepolisian.
Pernyataan Aryanto Haluta ini mencerminkan upaya pemulihan dan reintegrasi mantan anggota kelompok ekstremis ke dalam masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai kedamaian dan keamanan.***