Tutup
Sulawesi Tengah

Kemenkumham Sulteng Berkoordinasi ke DJKI untuk Melindungi Hasil Alam Unggulan di Sulteng

40
×

Kemenkumham Sulteng Berkoordinasi ke DJKI untuk Melindungi Hasil Alam Unggulan di Sulteng

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kabar Selebes – Dalam rangka melindungi dan mendukung pengembangan produk unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan koordinasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta pada Rabu (13/12/2023).

Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memastikan pencatatan tiga hasil alam di Sulteng sebagai inventarisasi Indikasi Geografis (IG) Hak Kekayaan Intelektual.

Riny, pelaksana pada Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, bertemu dengan Gunawan, Subkoordinator pemeriksaan IG di Ruang Kerjanya. Riny menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari upaya pendampingan permohonan indikasi geografis pada hasil alam di wilayah Sulteng, termasuk Bawang Lambeka Lembah dari Kota Palu, Ubi Tomundo dari Banggai, dan Cengkeh dari Toli-Toli.

“Ini adalah upaya kita agar 3 hasil alam yang kita miliki dapat tercatatkan sebagai IG kekayaan intelektual, saat ini masih pada proses kelengkapan deskripsi indikasi geografis,” ujar Riny.

Gunawan menyampaikan bahwa progres pendaftaran ketiga potensi IG tersebut berjalan baik, meskipun beberapa aspek masih memerlukan penyempurnaan deskripsi yang diperlukan untuk pencatatan kekayaan intelektual IG.

“Sejauh ini berjalan baik, namun masih ada yang mesti dibenahi oleh dinas terkait, salah satunya Logo pada Bawang Lambeka Lembah Palu yang dinilai tidak bisa dimiliki hanya dengan satu wilayah,” terang Gunawan.

Gunawan juga mendorong agar koordinasi antara dinas terkait Pemerintah Daerah dan Masyarakat Indikasi Geografis (MPIG) dapat berjalan lebih intens. Ia mengapresiasi gerak cepat Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menyambut tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

“Pastinya kita akan terus bersinergi bersama, antara Pemerintah Daerah maupun MPIG mesti intens untuk terus mendorong pencatatan IG ini. Kami harap agar hal ini terus ditingkatkan, mengingat tahun 2024 juga adalah tahunnya IG, mari kita kembangkan daerah-daerah kita,” pungkasnya.

Indikasi Geografis sendiri merupakan sebuah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki karakter khas karena faktor lingkungan geografisnya (alam, manusia, maupun keduanya). Pencatatan IG bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan produk unggulan daerah, baik hasil alam maupun kerajinan.

“Nanti kita akan tinjau dan mengadakan pertemuan kembali bersama para pihak terkait, semoga saja dapat segera teralisasi,” tutup Riny dengan harapan kesepakatan tersebut dapat segera terwujud.

Silakan komentar Anda Disini….