PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) turut mendampingi proses pendaftaran merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng pada Kamis, (14/12/2023).
Dalam kunjungan ini, tim dari Kanwil Kemenkumham Sulteng yang dipimpin oleh Inggrid, operator permohonan KI, berkolaborasi dengan Disperindag Sulteng. Rombongan tersebut disambut oleh Novrianto, Analis Industri di Disperindag Sulteng, di ruang kerjanya.
Proses ini terutama fokus pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di mana Disperindag Sulteng mengajukan sebanyak 50 pendaftaran merek usaha. Dalam pertemuan ini, perhatian utama adalah memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha dengan cepat dan tepat.
Inggrid, sebagai perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng, menyampaikan bahwa sekitar 50 merek usaha sedang dalam tahap penyempurnaan kelengkapan administrasi. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang terus diberikan oleh Disperindag Sulteng dalam mengadvokasi perlindungan KI di wilayah tersebut.
“Tentu kita bersyukur atas kerja sama ini terus menghasilkan kontribusi yang sangat baik bagi kemajuan daerah ini,” tambah Inggrid.
Dalam tanggapannya, Novrianto dari Disperindag Sulteng berharap agar proses kelengkapan persyaratan dapat segera terpenuhi. Ia juga menyatakan tekad untuk terus mendukung program layanan KI dengan tujuan memberikan dampak positif yang nyata kepada masyarakat.
“Pastinya kita mau cepat, masyarakat harus merasakan dampaknya dengan sebaik-baiknya,” tutup Novrianto. Kolaborasi antara instansi terkait ini diharapkan dapat terus memperkuat perlindungan HKI bagi pelaku UMKM di Sulawesi Tengah.