PALU, Kabar Selebes – Pada hari Rabu, 13 Desember 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan menyerahkan sertifikat merek atas hak kekayaan intelektual kepada salah satu pelaku usaha di Kabupaten Banggai.
Dalam upacara penyerahan yang diadakan di Ruangan Lobby Kanwil, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada Asni Ariyati, pelaku usaha yang mengelola Sambal Roa, produk khas dari Luwuk, Kabupaten Banggai.
Menurut Aida Julpha Tangkere, pencapaian ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng yang dipimpin oleh Hermansyah Siregar untuk memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual kepada berbagai lapisan masyarakat. Dia juga menegaskan bahwa sertifikat merek bukan hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak positif pada nilai ekonomi sebuah usaha.
“Kita terus meningkatkan pelayanan KI kita agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, ini adalah bentuk upaya kita melindungi usaha dari masyarakat dan tentunya pasti akan memberi dampak bagus juga bagi kesejahateraan usahanya,” ungkap Aida.
Ia juga menjelaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerjasama yang erat antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Upaya sosialisasi dan pendampingan langsung ke masyarakat terus dilakukan hingga ke pelosok wilayah, menciptakan hubungan baik yang mendukung terciptanya lingkungan usaha yang terlindungi.
Ariyati, penerima sertifikat merek, mengungkapkan kebahagiannya atas pencatatan hak merek untuk usaha Sambal Roa-nya. Ia tak hanya mengapresiasi kecepatan dan responsifnya pelayanan oleh operator KI, tetapi juga menyatakan dukungannya terhadap program pelayanan KI di wilayahnya.
“Sangat bahagia ya, akhirnya usaha Sambal Roa saya terlindungi mereknya, kami berterima kasih kepada Kemenkumham yang telah memfasilitasi, kedepan kami akan turut andil mendukung program ini di tengah-tengah keluarga maupun kerabat saya,” ujar Ariyati penuh semangat.
Pencapaian ini menandai langkah positif dalam melindungi dan mendorong perkembangan usaha mikro di Sulawesi Tengah serta mengukuhkan peran Kanwil Kemenkumham Sulteng sebagai garda terdepan dalam menyediakan pelayanan perlindungan hak kekayaan intelektual.