PALU, Kabar Selebes – Laporan hasil investigasi pada 23 September 2022 oleh Tenaga Ahli, Ir. Dadan Mulyana, S.Hut., M.Si, bersama Kuasa Hukum PT. Ciptarindo Gematama, mengungkap dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi pantai terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dermaga di Pelabuhan Kota Palu. PT. Anugerah Raya Kaltindo (ARK) diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Menurut Dadan Mulyana, sistem reklamasi urugan yang diterapkan di lokasi kajian wilayah Kota Palu tidak dilakukan dengan teknik-teknik yang baik, berpotensi menyebabkan hanyutnya material urugan pada saat terhempas gelombang. Dampak negatif lainnya mencakup perubahan hidro-oseanografi, erosi pantai, dan sedimentasi tanggul laut tanpa memperhatikan arah arus bawah laut.
“Dengan adanya kegiatan ini, mudah – mudahan dapat mempunyai nilai manfaat bagi kita semua,” ungkap Dadan Mulyana.
Menurut Dadang, sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi kajian wilayah kota, pada kenyataannya di lapangan belum dilakukan dengan teknik-teknik reklamasi yang baik, sehingga memberikan dampak negatif terhadap kondisi perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu.
“Penggunaan material urugan dengan kondisi semacam ini akan memberikan peluang hanyutnya material urugan pada saat terhempas gelombang, “ kata Dadang Mulyana dalam laporannya.
Selanjutnya dalam laporan tersebut, Dadang Mulyana menambahkan bahwa didapati dampak negatif reklamasi dilakukan dengan sistem reklamasi dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai sampai muka lahan berada di atas muka air laut tinggi, menimbulkan dampak negatif berupa dampak fisik perubahan hidro-oseanografi dan erosi pantai, serta sedimentasi pembuatan tanggul laut (construction sea wall) tanpa komposisi yang dirancang dengan konstruksi yang tidak memperhatikan arah arus bawah laut.
Dikatakannya, terganggunya ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan padang lamun dan penggunaan tanah urugan yang terlepas ke perairan dapat menyebabkan terjadinya proses sedimentasi di sekitar lokasi reklamasi.
“Sehingga dapat kami simpulkan bahwa sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi Pantai Watusampu Kota Palu pada kenyataan di lapangan dilakukan tidak sesuai dengan teknik-teknik reklamasi yang baik sehingga kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Anugerah Raya Kaltindo (PT. ARK) dapat memberikan dampak negatif terhadap perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu, serta pembangunan TUKS yang dilakukan oleh PT. ARK tersebut menimbulkan dampak negatif seperti semakin banyaknya material urugan yang hanyut sehingga terjadi peningkatan kekeruhan dan pendangkalan perairan, “ kunci Dadang Mulyana.
Selain melakukan Reklamasi yang di diduga tanpa izin tersebut PT. ARK juga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.
Juru bicara PT. Ciptarindo Gematama yang di hubungi media ini membenarkan bahwa benar PT ARK sudah melakukan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.
“Lahan kami mereka serobot mereka jadikan Stok pile tanpa seizin kami. Sehingga atas tindakan mereka tersebut pihak kami telah melaporkan PT. ARK ke Polda Sulteng. pungkasnya,” kata dia.
Informasi lain yang diperoleh media menyebutkan bahwa pembangunan fisik jetty PT. ARK tidak sesuai dengan titik koordinat izin tersus yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. PT. ARK juga diduga melakukan manipulasi data tanah untuk izin tersus, mengklaim tanah seluas 4 hektare padahal sebenarnya hanya 40 m².
Seorang sumber menyampaikan bahwa dalam pembangunan fisik jetty sudah bergeser, tidak sesuai dengan titik kordinat izin tersus yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Mereka sudah membuat manipulasi data tanah untuk tersus,” kata sumber.
Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan izin yang telah dilaporkan ke Polda Sulteng. Masyarakat dan pihak berwenang menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus reklamasi dan penyerobotan lahan yang melibatkan PT. ARK di Kota Palu.