Tutup
Sulawesi Tengah

Kemenkumham dan BRIDA Sulteng Sosialisasikan Perlindungan KI untuk Mendukung Pembangunan Daerah di Poso

×

Kemenkumham dan BRIDA Sulteng Sosialisasikan Perlindungan KI untuk Mendukung Pembangunan Daerah di Poso

Sebarkan artikel ini

POSO, Kabar Selebes – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual, bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Sosialisasi Perlindungan dan Fasilitas Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (KI) di Torau Resort, Kabupaten Poso, Selasa (12/12/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dra. Rahmidar, M. Si., Kepala Bidang Pemanfaatan Fasilitasi Riset dan Inovasi Daerah, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Sonny Tandra, dan Analis Permohonan KI, Herry Kresnawan. Dra. Rahmidar dalam pembukaan menyampaikan bahwa sosialisasi perlindungan KI sangat penting untuk mendukung riset dan inovasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan maju.

Advertising

“Dengan adanya perlindungan dan pengembangan potensi KI pasti akan meningkatkan daya saing serta akan mendorong perekonomian suatu daerah. Dengan adanya kegiatan ini, mudah–mudahan dapat mempunyai nilai manfaat bagi kita semua,” ujar Rahmidar.

Sonny Tandra, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, menyatakan dukungan terhadap kegiatan ini dengan menyoroti potensi wisata, seni, budaya, dan hasil inovasi di Kabupaten Poso. Ia menyatakan ketersediaan dukungan penuh dari pihaknya untuk melindungi kekayaan intelektual khas daerah.

Herry Kresnawan, Analis Permohonan KI, memberikan informasi bahwa layanan pendaftaran hak Kekayaan Intelektual kini telah dirancang menjadi mudah, cepat, dan murah, termasuk layanan online yang terjangkau. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan KI untuk menghindari kasus pencurian atau klaim sepihak.

“Dalam pendaftaran KI, baik itu Merek, Cipta, Desain Industri, dan lainnya, masyarakat dapat melakukan pengecekan pada laman pdki-indonesia.dgip.go.id untuk menghindari penolakan atas pendaftaran mereknya,” sambung Herry.

Herry juga memaparkan capaian permohonan pendaftaran merek nasional selama tahun 2023. Total permohonan merek yang masuk ke DJKI mencapai 114.130, dengan rincian merek barang sebanyak 83.752, merek jasa sebanyak 30.274, dan merek kolektif sebanyak 104.

Dalam konteks pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Herry berharap Sosialisasi KI dapat menjadi tonggak pengembangan yang pesat, meningkatkan taraf hidup pelaku UMKM, dan memajukan perekonomian daerah serta nasional.

“Kami berharap di wilayah Kabupaten Poso dapat terus berkembang melalui pendaftaran merek kolektif melalui program One Village One Brand (OVOB) dan Kawasan Karya Cipta yang menjadi program DJKI Kemenkumham,” tutup Herry.

Silakan komentar Anda Disini….