Tutup
Sulawesi Tengah

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan 12 Sertifikat Merek kepada Pemprov dan Pelaku Usaha di Palu

×

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan 12 Sertifikat Merek kepada Pemprov dan Pelaku Usaha di Palu

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan pelaku usaha di Kota Palu dengan menyerahkan 12 sertifikat merek pada Rabu, (6/12/2023) pagi.

Bersama dengan Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, Kakanwil Hermansyah menyerahkan 12 sertifikat merek hak kekayaan intelektual kepada Pemprov Sulteng melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta beberapa pelaku usaha di Kota Palu.

Advertising

Hermansyah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Disperindag Sulteng dan para pelaku usaha atas perhatian mereka terhadap pencatatan inventarisasi hak kekayaan intelektual. Ia menekankan bahwa pendaftaran ini bertujuan melindungi aset dan unit usaha dari masyarakat agar terhindar dari tindakan plagiarisme yang merugikan.

“Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Disperindag dan para pelaku usaha di Kota Palu. Pencatatan ini adalah upaya untuk melindungi kekayaan intelektual dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah kita. Apa yang mereka ciptakan harus kita lindungi secara baik, jangan sampai diklaim milik orang lain,” jelas Kakanwil Hermansyah.

Beberapa unit usaha yang menerima sertifikat merek antara lain CV. Hikmah Berkah Gemilang, Iyam Mandiri, Yels, Vardah, Lucker Disler, Sean Seta, Bakso Malei, Dapoer Sonya, Edha 333, RPC Skin Care, Organda, dan Iuniores.

Kakanwil berharap bahwa sertifikat merek ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pemilik usaha tersebut. Ia juga menginginkan agar mereka dapat menjadi pelopor dalam meningkatkan edukasi terkait kekayaan intelektual.

“Tentunya, kita berharap agar para pemilik usaha dapat menerima keuntungan yang lebih baik lagi. Dan, tentunya, kita juga berharap agar edukasi tentang kekayaan intelektual juga lebih meningkat lagi, masyarakat mesti memahami betapa pentingnya pendaftaran perlindungan ini,” tambahnya.

Ratna, yang mewakili Disperindag Sulteng dan memfasilitasi 8 merek, menyampaikan rasa terima kasih atas kecepatan layanan yang diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng. Ia menyatakan harapan untuk meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah ke depan.

“Terima kasih banyak atas fasilitasinya yang sangat baik, tentu kita berharap bersama agar hal ini dapat kita lakukan lebih banyak lagi,” pungkas Ratna.

Silakan komentar Anda Disini….