Tutup
Pemilu 2024

KPU Sulteng Ingatkan Parpol Patuhi Aturan Pendaftaran Tim Kampanye

×

KPU Sulteng Ingatkan Parpol Patuhi Aturan Pendaftaran Tim Kampanye

Sebarkan artikel ini
KPU Sulawesi Tengah.(Foto: mediasulawesi.id)

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan kewajiban partai politik (parpol) untuk mematuhi aturan pada tahapan kampanye, termasuk mendaftarkan tim kampanye dan memberikan pemberitahuan kampanye kepada pihak terkait seperti Bawaslu dan Kepolisian.

Komisioner KPU Sulteng, Nisbah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada parpol yang belum menyetorkan data tim kampanyenya melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Advertising

“Memang sudah ada beberapa parpol yang memasukkan datanya namun belum semua, seharusnya 3 hari sebelum kampanye dimulai sudah disetorkan,” ujar Nisbah pada Senin (4/12/2023) kemarin.

Nisbah berharap para peserta pemilu yang belum memenuhi persyaratan tersebut dapat segera menyelesaikannya untuk memastikan kelancaran kampanye. Ia juga menyampaikan bahwa tahapan pemilu masih berjalan baik, dengan peninjauan terhadap hal-hal yang terkait dengan tahapan kampanye, memastikan semua sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memantau hal-hal yang berkaitan dengan tahapan kampanye dan memastikan semuanya berjalan sesuai dengan PKPU dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Nisbah.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi parpol untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan, sehingga pemilu dapat berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Silakan komentar Anda Disini….