MOROWALI, Kabar Selebes – PT Cetara Bangun Persada (CBP), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, tengah menghadapi masalah dengan PT Fadlan Mulia Jaya (FMJ) terkait akses jalan.
Permasalahan tersebut muncul karena PT CBP melakukan pembuatan portal di lokasi lahan yang digunakan PT FMJ sebagai jalur houling dari IUP OP PT FMJ ke stockpile di wilayah IUP OP PT CBP.
Warga setempat menduga bahwa tindakan PT CBP tersebut bertujuan untuk menghambat pendapatan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut untuk kegiatan houling.
Direktur Utama PT CBP, Hartoyo Nugroho Adi, membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa penutupan portal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait jalan yang digunakan untuk kegiatan tambang.
“Kami tidak memiliki niat untuk menghalangi warga untuk dapat menggunakan jalan untuk kepentingan warga ataupun menghambat pendapatan warga setempat. Namun, sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku perihal jalan yang digunakan untuk kegiatan tambang, maka PT CBP merasa perlu melakukan hal-hal yang dipandang penting, terutama untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),” ungkap Hartoyo Nugroho Adi.
Menurutnya, penutupan portal dilakukan untuk menjaga keselamatan semua pihak yang melintas di lahan tersebut, termasuk warga dan pekerja tambang.
PT CBP, sebagai pemilik IUP, wajib menjaga keselamatan semua pihak yang berada dalam wilayah operasionalnya.
“Saat ini PT Fadlan Mulia Jaya telah menggunakan jalan untuk keperluan tambang di dalam IUP PT CBP tanpa persetujuan dari PT CBP. Selama ini PT CBP tidak pernah melarang PT FMJ untuk menggunakan area tambang PT CBP selama PT FMJ dapat memenuhi tanggung jawab yang menjadi beban PT CBP. Sampai dengan saat ini PT CBP masih menunggu itikad baik dari PT FMJ,” jelasnya.
Hartoyo menegaskan bahwa pembuatan portal di jalan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum, dan masyarakat masih dapat melintas di jalan tersebut. Meskipun demikian, PT CBP tetap menunggu niat baik dari PT FMJ untuk melakukan pembicaraan guna mencari solusi atas permasalahan ini.
“Pembuatan portal di jalan ini tidak berlaku untuk masyarakat, mereka tetap bisa melintas di jalan tersebut. Masyarakat menganggap PT CBP sengaja melarang atau menghalangi untuk melintas di jalan yang dipalang itu karena perbuatan pihak PT FMJ. Satu hal yang perlu diingat bahwa kami PT CBP selaku pemilik IUP bertanggung jawab atas kewajiban administrasi dan finansial terhadap semua aktivitas kegiatan penambangan di dalam IUP kami,” tegas Hartoyo.
Meskipun PT CBP masih melakukan penutupan portal, mereka menegaskan bahwa pihaknya masih terbuka untuk pembicaraan dan solusi yang baik dengan PT FMJ. Penutupan portal dianggap sebagai hak dan kewenangan PT CBP sebagai pemilik IUP hingga adanya pembahasan lebih lanjut.(sal)