Tutup
Pemilu 2024

Politisi Golkar Sulteng Rahmad Arsyad Terima Penugasan Bacabup Donggala

79
×

Politisi Golkar Sulteng Rahmad Arsyad Terima Penugasan Bacabup Donggala

Sebarkan artikel ini
Dr Rahmad M Arsyad mendapat penugasan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Donggala pada Pilkada 2024

PALU, Kabar Selebes – Politisi Partai Golkar Sulawesi Tengah Dr Rahmad M Arsyad mendapat penugasan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Donggala pada Pilkada 2024 mendatang.

Penugasan Rahmad Arsyad itu tertuang dalam suràt perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dengan nomor Sprin-1333/DPP/GOLKAR/XI/2023.

Surat perintah yang diterima Rahmad ini dengan pertimbangan, guna mencapai secara optimal target partai Golkar dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, Pilpres 2024, dan Pilkada tahun 2024.

Maka, dipandang perlu memberikan penugasan kepada fungsional Partai Golkar yang akan maju Bakal Calon Kepala Daerah atau Bakal Calon Wakil Kepala Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dikeluarkan surat perintah (Sprin) kepada Rahmad M Arsyad sebagai Bakal Calon Bupati Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam keterangannya, Rahmad mengaku siap menjalankan perintah dari DPP untuk mengembalikan kejayaan Partai Golkar di Donggala.

“Treble winner, menang di legislatif, pilpres, dan pilkada pada 2024 mendatang,” jelas Rahmad, Jumat (1/12/2023).

Ia menegaskan, mereka akan lebih banyak turun langsung ke masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Donggala.

“Memastikan kerja-kerja di lapangan, konsolidasi dan evaluasi sebagai laporan ke DPP,” katanya.

Seperti ketahui, dasar Sprin yang diterbitkan oleh Partai Golkar kepada Rahmad, pertama sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) X Partai Golkar pada 5 Desember 2019 tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tanggah (AD/ART) partai.

Kedua, keputusan Munas X Partai Golkar tersebut tentang program umum Partai Golongan Karya (Golkar).

Ketiga, peraturan organisasi Nomor PO-5/DPP/GOLKAR/VII/2021 pada 12 Agustus 2021 tentang penugasan fungsional Partai Golkar.

Empat, Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar Nomor Skep-418/DPP/GOLKAR/IX/2021 pada 27 September 2021 tentang pengisian jabatan lowong personalia DPP Partai Golkar masa bakti 2019-2024.

Dan kelima, rencana penugasan fungsionaris Bakal Calon Kepala Daerah atau Bakal Calon Wakil Kepala Daerah seluruh Indonesia.

Golkar menugaskan kepada Rahmad sebagai Bakal Calon Bupati Donggala merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan Panca Sukses Golkar.

Sukes konsolidasi dan transformasi menjadi partai moderen, sukses inovasi kaderisasi dan keanggotaan, sukses pencapaian visi Indonesia maju selaras dengan visi negara kesejahreraan 2045.

Rahmad diminta agar koordinasi dengan pengurus DPD Partai Golkar tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.

Kemudian, Rahmad juga melaporkan pelaksanaan perintah ini secara periodik atau satu bulan satu kali kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar up. Waketum Korbit Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar.

Melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten karena pelaksanaan perintah ini merupakan bagian dari evaluasi DPP Golkar dalam penetapan Cakada/Cakawada yang diusung Partai Golkar pada Pilkada 2024.

Serta, melaksanakan perintah ini sebaik-sebaiknya dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar.(*)

Silakan komentar Anda Disini….