BALI, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) meraih penghargaan terbaik II nasional dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris, Kamis, (30/11/2023).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, kepada Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelayanan Hukum AHU di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali.
Dirjen AHU memberikan apresiasi atas kinerja positif Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mendorong Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris.
Ia menilai bahwa penghargaan tersebut mencerminkan komitmen kuat terhadap kepatuhan penerapan PMPJ yang terus didorong oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng di bawah pimpinan Hermansyah Siregar.
“Sangat diapresiasi atas kinerja yang telah diberikan, kami harap capaian baik ini terus ditingkatkan. Kita harus memberi perhatian serius bagi kepatuhan PMPJ ini,” ujar Dirjen AHU.
Herlina, mewakili Kakanwil, menyatakan rasa syukur atas pencapaian tersebut dan berharap agar hasil tersebut terus ditingkatkan.
Ia juga menekankan bahwa PMPJ merupakan bagian penting dari manajemen risiko, terutama terkait dengan dinamika sosial, regional, dan global yang dapat berdampak pada modus tindak pidana pencucian uang.
“PMPJ adalah bagian penting dari manajemen risiko, terutama mengingat perkembangan dinamika sosial, regional, dan global yang berdampak pada semakin beragamnya modus tindak pidana pencucian uang,” jelas Herlina.
Dengan jumlah notaris sebanyak 127 orang di Sulawesi Tengah, Herlina menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng terus mendorong para notaris untuk menerapkan PMPJ dengan sebaik-baiknya.
Dari 33 Kantor Wilayah, Kanwil Kemenkumham Sulteng meraih posisi kedua nasional, di bawah Bengkulu dan di atas Sulawesi Tenggara, menambah catatan positif dalam memberikan pelayanan hukum dan hak asasi manusia yang lebih baik.