Tutup
Sulawesi Tengah

Soal Pinjol, Kemenkumham Sulteng: Masyarakat Harus Berhati-Hati!

×

Soal Pinjol, Kemenkumham Sulteng: Masyarakat Harus Berhati-Hati!

Sebarkan artikel ini
Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu menggelar penyuluhan hukum sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal.

PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu menggelar penyuluhan hukum sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan kelompok masyarakat serta dipimpin langsung oleh I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Advertising

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 15 November 2023, di Kantor Kelurahan Tatura Selatan ini mengangkat tema krusial terkait Pinjol dan Tindak Pidana pada Sektor Keuangan.

Dua narasumber utama, Hendrik Benyamin dari OJK Sulawesi Tengah dan Aipda Sachrial dari Polresta Palu, memberikan pemahaman kepada peserta terkait risiko pinjol dan ciri-ciri investasi ilegal.

Menurut catatan dari tahun 2017 hingga 2023, terdapat 7.345 kasus kegiatan ilegal, termasuk usaha tanpa izin, pinjaman online, aset kripto, investasi ilegal, dan kegiatan tidak berizin lainnya.

Estimasi kerugian yang diderita masyarakat mencapai Rp. 139 triliun, menjadi perhatian serius bagi ketiga lembaga yang terlibat.

Dalam penyuluhan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri investasi ilegal, seperti janji keuntungan tidak wajar, bonus perekrutan anggota baru, memanfaatkan nama besar, klaim tanpa risiko, dan legalitas dari izin berusaha yang tidak jelas.

Aipda Sachrial mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap iming-iming kemudahan dan kelancaran baik dalam investasi maupun pinjaman. Ia menekankan agar tidak terjebak oleh janji-janji yang tidak realistis.

Hendrik Benyamin menambahkan bahwa masyarakat perlu menghindari hutang sebisa mungkin, namun jika perlu berhutang, harus dipertimbangkan secara matang dan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif bukan konsumtif.

Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk membaca dan memahami ketentuan perjanjian pinjaman agar tidak terjebak dalam bunga yang tinggi.

Aidpa Sachrial juga mengimbau untuk melaporkan kegiatan mencurigakan kepada Satuan Tugas Waspada Investasi pada Kantor OJK Sulawesi Tengah.

“Telisik dulu apa yang akan kita lakukan, perbanyak membaca, kita harus lebih berhati-hati. Namun, kami juga sangat berharap agar masyarakat dapat turut andil untuk melaporkan kegiatan keuangan yang mencurigakan ke OJK, kami akan tindak setegas-tegasnya,” ujar Hendrik.

Kegiatan penyuluhan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta mengajukan pertanyaan seputar legalitas Multi-Level Marketing (MLM) hingga koperasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati, mawas diri, dan berkontribusi dalam memerangi kegiatan ilegal di sektor keuangan.

“Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang cerdas dan waspada terhadap risiko keuangan yang merugikan,” tutup Kabid Hukum.***

Silakan komentar Anda Disini….