Tutup
Pemilu 2024

Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu, KPU Sulteng Optimalkan Peran Media

36
×

Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu, KPU Sulteng Optimalkan Peran Media

Sebarkan artikel ini
KPU Sulteng menggelar coffee morning dihadiri oleh sejumlah jurnalis di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (21/11/2023).(Foto: Jumriani)

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) mengadakan sosialisasi aturan tahapan kampanye pemilu dengan tujuan mengoptimalkan peran media.

Acara sosialisasi berbentuk coffee morning dihadiri oleh sejumlah jurnalis di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (21/11/2023).

Anggota KPU Sulteng, Nisbah, menegaskan bahwa peran media sangat dibutuhkan dalam mengawasi tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024.

“Tahapan kampanye tidak akan lepas dari peran media. Oleh karena itu, kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.

Kegiatan ini diakui sebagai upaya KPU Sulteng untuk mengoptimalkan fungsi dan peran media dalam mengawal tahapan kampanye Pemilu 2024.

Nisbah menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan menyamakan pemahaman bersama media terkait tata cara dan aturan berkampanye.

KPU Sulteng merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Nisbah menegaskan bahwa kampanye di media massa harus sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU, tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, metode kampanye yang diperbolehkan mencakup pertemuan terbatas, tatap muka, penggunaan media sosial, iklan, rapat umum, dan kegiatan sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU.

“Peserta pemilu juga bisa berkampanye menggunakan media sosial asalkan akun tersebut terdaftar di KPU, dengan batasan maksimal 20 akun media sosial,” terangnya.

Selain itu, KPU menetapkan maksimum pemasangan iklan kampanye di lembaga penyiaran sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.

Nisbah juga menyampaikan bahwa KPU Sulteng telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulteng untuk menetapkan zonasi dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di provinsi tersebut.

Setelah fase kampanye, tahapan selanjutnya adalah masa tenang yang akan berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024, dengan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Nisbah berharap media turut berkontribusi dengan menyampaikan informasi akurat dan berimbang terkait pemilu kepada masyarakat, untuk mewujudkan sistem demokrasi yang berintegritas, berkualitas, dan bermartabat dalam Pemilu 2024.(jum)

Silakan komentar Anda Disini….